KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerapkan skema alih daya (outsourcing) untuk mengakomodir 700 tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun.
Sebelumnya, 700 tenaga non-ASN tersebut terancam akan dirumahkan. Hal ini lantaran mereka tidak bisa mendaftar dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 lalu karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam seleksi PPPK 2024, Pemkab Kudus tidak bisa lagi memperkerjakan tenaga non-ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ke-700 orang tersebut terdampak aturan pemerintah terkait larangan mengangkat pegawai baru, sehingga mereka tidak diperpanjang kontraknya.
Untuk mengakomodir mereka agar bisa tetap bekerja, Pemkab Kudus membuat skema kebijakan baru. Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengatakan, tenaga non-ASN di seluruh OPD akan tetap dipekerjakan melalui sistem outsourcing.
“Sesuai dengan arahan terbaru, tenaga non-ASN yang bekerja di setiap OPD nanti akan tetap terakomodir. Nanti tenaga non-ASN yang di bawah dua tahun bisa masuk outsourcing, dan tetap bekerja di OPD,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Winarno, hanya ada tiga jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing ini, yakni tenaga kesehatan, keamanan, dan supir.
“Jadi jika mereka sebelumnya tidak bekerja pada bagian itu, nanti kami tawarkan untuk pindah ke tiga jenis pekerjaan tersebut. Karena hanya tiga jenis pekerjaan itu yang boleh pakai sistem outsourcing,” tuturnya.
Winarno menjelaskan, setelah proses PPPK selesai, akan ada redistribusi atau mutai untuk menyeimbangkan kinerja di masing-masing OPD. Termasuk bagi tenaga kebersihan, keamanan, dan supir tersebut.
Ia menambahkan, Pemkab Kudus telah melarang setiap OPD ataupun sekolah negeri untuk merekrut tenaga baru. Larangan ini telah dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan sejak tahun 2022.
Setelah Surat Edaran (SE) Bupati tahun 2022 dan 2023, disusul Peraturan Bupati (Perbup) pada Januari 2024 yang ditindaklanjuti dengan SE Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus.
“Dari tahun 2022 sampai 2024, Bupati Kudus sudah melarang rekrutmen non-ASN atau dengan nama lainnya, seperti tenaga kontrak, honorer, GTT, PTT, wiyata bakti,” ungkapnya.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)