DEMAK, Harianmuria.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, sepanjang satu bulan terakhir. Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan, dan aparat menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 10,97 gram.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan bahwa keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Mereka berinisial FI (27), BA (41), AHA (28), dan MRH (24).
“Selama satu bulan terakhir kami mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan empat tersangka yang seluruhnya kami amankan di wilayah Mranggen,” ujar Kompol Hendrie dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis, 17 Juli 2025.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Narkoba
Tersangka FI ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Mranggen saat sedang melakukan transaksi sabu. Polisi menyita barang bukti sabu dan membawanya ke Polres Demak.
Tersangka BA dibekuk pada Jumat, 27 Juni 2025 pukul 24.00 WIB di lokasi yang sama. Ia kedapatan hendak mengambil paket sabu yang akan diedarkan kembali. Penangkapan BA bermula dari laporan masyarakat.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka BA meliputi sabu seberat 5,05 gram, plastik klip bening kecil, lakban hitam, timbangan digital, satu unit ponsel Vivo, dan sepeda motor Yamaha Jupiter.
Penangkapan dua tersangka lain, AHA dan MRH, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Keduanya ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 02.00 WIB saat mengambil barang haram di lokasi yang sama, yakni Kecamatan Mranggen.
“Dua tersangka terakhir mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Kompol Hendrie.
Barang bukti yang disita dari AHA dan MRH antara lain sabu seberat 1,01 gram, satu buah bong, pipa kaca, satu unit ponsel Oppo, dan sepeda motor Honda Beat.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kami imbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polres Demak akan terus melakukan pengawasan di wilayah rawan peredaran,” tambah Wakapolres.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)