Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Demak Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Mranggen, Sita Sabu Hampir 11 Gram

Basuki by Basuki
17 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, Demak, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Polres Demak tangkap 4 pengedar narkoba jenis sabu di Mranggen.

Polisi menghadirkan para tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis, 17 Juli 2025. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

701
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

DEMAK, Harianmuria.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, sepanjang satu bulan terakhir. Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan, dan aparat menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 10,97 gram.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan bahwa keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Mereka berinisial FI (27), BA (41), AHA (28), dan MRH (24).

“Selama satu bulan terakhir kami mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan empat tersangka yang seluruhnya kami amankan di wilayah Mranggen,” ujar Kompol Hendrie dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis, 17 Juli 2025.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Narkoba

Tersangka FI ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Mranggen saat sedang melakukan transaksi sabu. Polisi menyita barang bukti sabu dan membawanya ke Polres Demak.

Tersangka BA dibekuk pada Jumat, 27 Juni 2025 pukul 24.00 WIB di lokasi yang sama. Ia kedapatan hendak mengambil paket sabu yang akan diedarkan kembali. Penangkapan BA bermula dari laporan masyarakat.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka BA meliputi sabu seberat 5,05 gram, plastik klip bening kecil, lakban hitam, timbangan digital, satu unit ponsel Vivo, dan sepeda motor Yamaha Jupiter.

Penangkapan dua tersangka lain, AHA dan MRH, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Keduanya ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 02.00 WIB saat mengambil barang haram di lokasi yang sama, yakni Kecamatan Mranggen.

“Dua tersangka terakhir mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Kompol Hendrie.

Barang bukti yang disita dari AHA dan MRH antara lain sabu seberat 1,01 gram, satu buah bong, pipa kaca, satu unit ponsel Oppo, dan sepeda motor Honda Beat.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami imbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polres Demak akan terus melakukan pengawasan di wilayah rawan peredaran,” tambah Wakapolres.

(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita DemakInfo Demakkasus narkoba Jawa Tengahkasus sabu Mranggenpengedar narkoba DemakPolres Demak

Related Posts

Gubernur Riau Abdul Wahid dijadwalkan hadir sebagai tamu kehormatan pada puncak HUT JMSI Riau.
News

Puncak HUT JMSI Riau 2025 Digelar di Kuansing, Gubernur Riau Jadi Tamu Kehormatan

18 Juli 2025
DPRD Jateng dorong optimalisasi sumur migas rakyat di Blora untuk peningkatan lifting migas nasional.
News

DPRD Jateng Dorong Optimalisasi Sumur Migas Rakyat untuk Dukung Lifting Nasional

18 Juli 2025
Wakil Ketua DPRD Jateng dorong IPeKB jadi garda terdepan penanganan stunting melalui edukasi dan kolaborasi lintas sektor.
News

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong IPeKB Jadi Garda Terdepan Atasi Stunting

18 Juli 2025
UIN Salatiga mulai bangun Gedung Laboratorium Terpadu senilai Rp42 miliar.
News

UIN Salatiga Bangun Gedung Laboratorium Terpadu Senilai Rp42 Miliar

17 Juli 2025
Load More
Next Post
SD di Karangjati Semarang tak punya izin operasional tapi menerima puluhan siswa.

Heboh! SD di Karangjati Semarang Beroperasi Tanpa Izin, Siswa Terancam Tak Dapat Ijazah

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS