Minggu, Juli 20, 2025
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa Kertosari, 2 Tersangka Swasta Ditetapkan Kejari Kendal

Basuki by Basuki
3 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, Kendal, News, Seputar Jateng, Umum
Reading Time: 2 mins read
Salah satu tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi dana desa Kertosari digelandang ke mobil tahanan Kejari Kendal. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

Salah satu tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi dana desa Kertosari digelandang ke mobil tahanan Kejari Kendal. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

699
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa pada kegiatan pembangunan fisik serta pengadaan barang dan jasa.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengatakan bahwa dua orang dari pihak swasta berinisial AAS dan AK telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka dalam proyek bermasalah tersebut.

“Kami telah menetapkan dua orang swasta dengan inisial AAS dan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Kertosari,” ujarnya, Kamis malam, 3 Juli 2025.

Baca juga: Kades Kertosari Kendal Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp530 Juta
Baca juga: Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa Rp530 Juta

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan ahli pasca-penetapan tersangka sebelumnya, yaitu Sekretaris Desa Kertosari pada 26 Juni 2025. Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya peran aktif AK selaku direktur, dan AAS selaku kepala produksi, dalam proyek pengadaan yang menyalahi aturan.

“Mereka diduga melakukan praktik yang menyebabkan kerugian negara, seperti pemalsuan sertifikat kalibrasi, perubahan spesifikasi proyek yang tidak sesuai RAB, serta penggunaan material readymix yang tidak memenuhi standar,” jelas Lila.

Laporan hasil perhitungan keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Kendal menunjukkan adanya kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka.

“Modus operandi seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi secara nyata merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Dengan penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta ini, total tersangka dalam kasus korupsi dana desa Kertosari menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejari Kendal telah lebih dulu menetapkan Kepala Desa berinisial W dan Sekretaris Desa berinisial PM sebagai tersangka.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tambah Lila.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan dilakukan secara menyeluruh hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KendalInfo KendalKejari kendalkorupsi dana desapengadaan barang desatersangka korupsi

Related Posts

Wagub Jateng Gus Yasin turun tangan bantu guru madin di Demak yang dituntut denda Rp25 juta karena menampar murid.
News

Guru Madin Demak Didenda Rp25 Juta, Wagub Jateng Turun Tangan Beri Dukungan

19 Juli 2025
Kuliner pedas rica-rica entok khas Desa Rahtawu Kudus jadi buruan wisatawan.
Artikel

Rica-Rica Entok, Kuliner Pedas Khas Desa Rahtawu Kudus yang Wajib Dicoba

19 Juli 2025
Siswa MTsN 4 Rembang raih perunggu di ISTEC 2025 Bali berkat inovasi robot sensor ultrasonik pencegah kecelakaan.
News

Siswa MTsN 4 Rembang Raih Perunggu di Ajang Robotik Internasional ISTEC 2025

19 Juli 2025
Layanan dokter speling hadir di Desa Sidomakmur Kendal yang mencatat kasus 33 balita terindikasi stunting.
News

33 Balita Alami Stunting, Desa di Kendal Dapat Layanan Speling

19 Juli 2025
Load More
Next Post
Pembunuhan Wanita di Demak Bermodus Loker Fiktif, Pelaku Dibekuk Polisi di Tangerang

Pembunuhan Wanita di Demak Bermodus Loker Fiktif, Pelaku Dibekuk Polisi di Tangerang

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama-ulama Besar Kabupaten Rembang, Ada yang Dakwahnya Multikultural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS