SEMARANG, Harianmuria.com – Seorang ketua partai politik (parpol) di Jawa Tengah (Jateng) berinisial BR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng, dalam kasus dugaan penyediaan tarian striptis yang melanggar norma kesusilaan.
BR diketahui juga merupakan pemilik tempat karaoke Mansion di Kota Semarang. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pada Senin, 2 Juni 2025.
“Yang bersangkutan menyediakan jasa pornografi berupa tarian striptis. BR adalah pengusaha sekaligus pengurus partai politik di Jateng,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 5 Juni 2025.
Menurut penyidik, karaoke Mansion diduga menawarkan paket hiburan bertajuk ‘Mas Potato’, yang memuat layanan striptis atau tarian telanjang. Dalam praktiknya, pemandu karaoke juga merangkap sebagai penari, dan pelanggan bisa mengakses layanan tersebut dengan biaya tertentu.
“Yang bersangkutan terlibat langsung dalam operasional usaha dan mendapat keuntungan dari aktivitas tersebut,” lanjut Artanto.
Polda Jateng telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap BR dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat. Polisi juga menyatakan telah mengantongi cukup bukti kuat, dan meminta BR kooperatif bila ingin menyampaikan klarifikasi.
Sebelumnya, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial DS dalam kasus ini. Kini, BR ditetapkan sebagai tersangka utama.
BR dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
“Proses pemberkasan masih berjalan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Artanto.
(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)