• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Makna, Sejarah, Aturan Logo Sertifikasi Halal Lama dan Baru

Sekar Sari by Sekar Sari
29 Agustus 2022
in Highlight
171 2
MENERANGKAN: Pergantian logo sertifikasi halal yang lama ke baru. (Istimewa/Harianmuria.com)

MENERANGKAN: Pergantian logo sertifikasi halal yang lama ke baru. (Istimewa/Harianmuria.com)

1.3k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Di Indonesia, setiap pelaku usaha diwajibkan mencantumkan logo sertifikasi halal dalam setiap produknya. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Logo sertfikasi halal yang saat ini telah diganti, sebelumnya memiliki sejarah perjalanan yang panjang. Dimulai pada 1989, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pada saat itu diketuai oleh Hasan Basri pada periode Menteri Agama (Menag) Prisan hadi untuk pertama kalinya merilis logo sertifikasi halal.

Logo sertifikasi halal edisi lama tersebut memiliki desain kombinasi, yaitu warna hijau, mengelilingi tulisan Arab “حلال” berwarna putih putih, lalu lingkaran di luar terdapat tulisan Majelis Ulama Indonesia berwarna hitam, dan berbentuk seperti stampel lingkaran yang dengan dasar hijau.

Awalnya pemilihan label haram dinilai lebih efektif  ketimbang pemberian label halal. Alasannya, produk dengan kandungan babi yang ada di masyarakat jumlahnya lebih sedikit ketimbang yang halal. Namun semenjak adanya Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan Mengandung Bahan Berasal dari Babi, aturan mengenai logo haram sudah tidak diterbitkan lagi dan diganti dengan logo halal.

Selama lebih dari 30 tahun, tepatnya pada 2019 logo sertifikasi halal secara resmi diganti oleh Menag Fachrul Razi bersama MUI. Salah satu hal yang mendasari logo lama diganti dengan yang baru, yaitu mengdaptasi nilai. Logo yang baru dinilai lebih mencerminkan kebudayaan Indonesia yang memiliki karakter unik dan berciri khas budaya Indonesia.

Namun siapa sangka setelah logo halal terbaru diresmikan, justru Kemenag banyak dikritik. Bentuk logo yang menyerupai gunungan wayang dianggap terkesan mencerminkan Jawa sentris.  Padahal budaya di Indonesia tidak hanya Jawa, sehingga logo tersebut dinilai tidak mewakili keseluruhan bangsa yang ada.

Meskipun demikian, logo halal yang baru memilki makna dan filosofi. Apabila dicermati, logo tersebut terdiri dari dua bentuk. Pertama,  gunungan yang berhuruf kaligrafi Arab ha, lam alif, dan lam (ح, لا, ل). Jika huruf tersebut digabungkan maka akan membentuk kata “halal” (حلال) yang bermakna bahwa semakin tinggi ilmu dan tua umur seseorang, manusia akan semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Kedua,  bentuknya yang menyerupai Lurik Gunungan pada wayang kulit semakin ke atas dan meninggi bak bangun limas. Seperti  rupa baju surian yang memiliki 3 pasang kancing (6 biji kancing) yang berarti rukun iman. Selain itu, motif lurik atau surian yang saling sejajar dengan yang lainnya memiliki makna pembeda atau pemberi batas yang jelas.

Sedangkan warna ungu pada logo baru halal ini, bermakna kesatuan lahir batin, keimanan dan daya imajinasi. Pada warna sekunder berwarna hijau toska yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Sayangnya logo yang baru tersebut hingga kini belum banyak yang menerapkan. Meskipun demikian, berdasarkan fatwa MUI jika  logo halal yang lama masih dapat dipakai sampai kurun waktu lima tahun. Sejalan dengan keadaan ini, Menag  Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jika label halal yang lama tidak dapat dipakai lagi sejak diberlakukannya fatwa MUI tersebut secara bertahap. Sebagaimana aturan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Kontributor Uin – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: HalalKEMENAGLogo Sertifikasi HalalMUI
SummarizeShare96SendShare
Previous Post

RUU KUHP Bernuansa Kolonial, Forum Dekan FH dan STIH PTMA Akan Kaji Ulang

Next Post

Haji Metaverse, Apakah Sah dalam Islam? Berikut Penjelasan Para Ulama

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Warga Indonesia Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah pada 27 Mei 2026

Warga Indonesia Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah pada 27 Mei 2026

by ulfa puspa
18 Mei 2026
577

JAKARTA, Harianmuria.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan 1 Zulhijah 1446 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Senin, 18 Mei 2026 dan Hari Raya Iduladha jatuh pada Rabu, 27 Mei...

Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah Jatuh Pada 21 Maret 2026

Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah Jatuh Pada 21 Maret 2026

by ulfa puspa
19 Maret 2026
581

JAKARTA, Harianmuria.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar di...

Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh Pada 19 Februari 2026

by ulfa puspa
17 Februari 2026
539

JAKARTA, Harianmuria.com - Pemerintah  menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keoutusan tersebut disampaikan dalam Sidang Isbat yang digelar di...

Kendal resmi dinobatkan sebagai Kota Wakaf oleh Kemenag RI dan menjadi model pemberdayaan ekonomi umat melalui optimalisasi zakat dan wakaf.

Kendal Dinobatkan sebagai Kota Wakaf, Jadi Model Pemberdayaan Ekonomi Umat

by Basuki
18 November 2025
540

Kendal resmi dinobatkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama RI. Predikat ini menjadikan Kendal sebagai model pemberdayaan ekonomi umat melalui optimalisasi zakat dan wakaf.

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
536
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Rencanakan Puskesmas Kragan 2 Jadi Rumah Sakit, Rembang Minta Dukungan Kemenkes

Rencanakan Puskesmas Kragan 2 Jadi Rumah Sakit, Rembang Minta Dukungan Kemenkes

31 Agustus 2026
580
Masjid Saka Tunggal, salah satu yang tertua di Jawa Tengah. (Google Map/Harianmuria.com)

7 Masjid Tertua di Jawa Tengah, Ada yang Dibangun Sebelum Era Walisongo

28 Oktober 2022
1.3k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya