KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal resmi dinobatkan sebagai salah satu Kabupaten/Kota Wakaf di Indonesia oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Penetapan ini ditandai dengan kick-off program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat dan wakaf yang dilaksanakan di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Kendal, Senin, 17 November 2025.
Kendal Masuk Daftar Kota Wakaf
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan pemerintah pusat sebagai Kota Wakaf melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 770 Tahun 2025.
“Mari jadikan Kota Wakaf ini sebagai model pembangunan masyarakat yang mandiri, religius, dan produktif,” ujarnya.
Menurut Bupati, predikat ini adalah amanah untuk makin serius mengelola potensi dana umat, baik wakaf, zakat, maupun infak di Kendal. Ia meyakini potensi besar ini – bila dikelola dengan profesional dan penuh keikhlasan – dapat menjadi kekuatan ekonomi umat yang kokoh dan berkelanjutan.
Potensi Wakaf Kendal Lebih dari 150 Hektare
Kabupaten Kendal memiliki potensi tanah wakaf yang cukup besar, yaitu lebih dari 150 hektare yang mencakup aset wakaf produktif dan nonproduktif. Pemkab Kendal terus mengoptimalkan potensi ini melalui sinergi bersama Baznas, BWI, Kemenag, LAZ, serta lembaga lainnya.
Sejumlah program pemberdayaan ekonomi yang telah berjalan antara lain vokasi operasi garmen, pelatihan satpam yang langsung terserap di Kawasan Industri Kendal (KIK), bantuan hewan ternak, sertifikasi halal dan bantuan permodalan, inkubasi wakaf produktif, dan bantuan alat usaha produktif.
“Kami juga berkolaborasi dengan ATR/BPN untuk mendukung sertifikasi tanah wakaf. Dari 10 kabupaten/kota yang menjadi Kota Wakaf, Kendal menjadi yang terbesar bidang tanah wakafnya yang sudah tersertifikasi oleh ATR/BPN,” ungkap Bupati Tika.
Penguatan Ekonomi Umat dan UMKM
Ia berharap pengelolaan wakaf yang optimal dapat memberikan dampak signifikan bagi peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM, kesehatan, dan pendidikan.
Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah, BUMN, dan BUMD untuk ikut menyukseskan program Kota Wakaf serta gerakan Wakaf Uang On The Spot.
Gerakan Perkuat Kemandirian Umat
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Prof. Abu Rokhmad, menegaskan bahwa program zakat dan wakaf merupakan bagian dari transformasi besar dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan penguatan ekonomi umat.
“Kegiatan ini adalah gerakan untuk memperkuat kemandirian umat. Jika umat kuat, maka negara pun makin kuat,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung gerakan ini agar berkelanjutan dan memberi dampak luas bagi masyarakat Kendal.
Untuk memudahkan masyarakat berwakaf, Kemenag juga menyediakan fasilitas melalui QRIS Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











