• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Haji Metaverse, Apakah Sah dalam Islam? Berikut Penjelasan Para Ulama

Sekar Sari by Sekar Sari
29 Agustus 2022
in Kajian Agama, Highlight
73 2
MENERANGKAN: Ilustrasi Haji Metaverse. (Gambar diolah/Harianmuria.com)

MENERANGKAN: Ilustrasi Haji Metaverse. (Gambar diolah/Harianmuria.com)

574
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com  – Kemajuan teknologi yang semakin canggih, membuat manusia terus mencoba berbagai alternatif dalam melakukan aktivitas, tidak terkecuali dengan ibadah haji. Terlebih semenjak adanya pandemi Covid-19 berbagai kegiatan fisik dialihkan menjadi jarak jauh atau virtual.

Memanfaatkan keberadaan Realitas Virtual (VR), kini umat muslim dapat merasakan teknologi “Virtual Black Stone Initiative”ata u yang sering disebu dengan Haji Metaverse. Penemuan ini memungkinkan umat islam dapat menyentuh Hajar Aswad tanpa meninggalkan rumah. Namun langkah ini ditentang dengan karena tidak memenuhi syarat sah.

Lalu, bagaimana para ulama dunia menanggapi teknologi ini?

Dikutip dari Middle East Eye, Imam Masjidil Haram, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais adalah orang pertama yang menggunakan teknologi canggih ini.  Ia mengatakan, “Arab Saudi mamiliki situs keagamaan dan sejarah besar yang harus digitalisasi dan dikomunikasikan kepada semua orang melalui sarana teknologi baru,” ucapnya.

Akan tetapi, wacana ini ditentang keras oleh Direktur Departemen Layanan  Haji dan Umroh negara Turki, Dinayet Remzi Bircan. Dilansir dari situs bpkh.go.id, mengatakan jika ibadah haji yang dilaksanakan secara virtual hukumnya tidak sah dan tidak dianggap sebagai suatu ibadah. “Ibadah haji harus dilakukan dengan pergi ke kota suci dalam kehidupan nyata. Adapun versi metaverse Ka’bah mejadi kontroversial di kalangan muslim di seluruh dunia,” kata Dinayet.

Begitupun dengan Syekh Ibrahim Al-baijuri yang tidak sependapat dengan teknologi ini. Ia mengatakan bahwa syarat utama haji adalah wukuf yang harus dilakukan ditanah Arafah. Apabila wukuf di atas tanah (udara) saja hajinya dianggap tidak sah, apalagi yang hanya dilakukan secara virtual. Dengan demikian maka dapat diambil kesimpulan bahwa Haji Metaverse ini dianggap tidak sah dan tidak dapat dijadikan pengganti dalam melaksanakan ibadah haji secara langsung.

Di sisi lain, menurut Ahmad Khalwani yang menuliskan tentang Haji dengan Teknologi Metaverse mengangapp jika teknologi ini dapat dimanfatkan untuk pelaksanaan manasik haji. Seperti diketahui bahwa pelaksanaan manasik haji tidak perlu dilakukan di tanah suci karena hanya sebatas latihan sebagaimana caranya melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar. “Teknologi Metaverse ini sangat tepat digunakan untuk manasik haji, karena dengan teknologi ini, orang yang manasik akan mengalami secara langsung bagaimana ibadah haji yang sesungguhnya secara virtual. Dimulai cara melempar jumrah, memahami lokasi dan lain sebagainya,” tulisnya.

Lalu Bagaimana Pandangan Majlis Ulama Indonesia?

Senada dengan apa yang diutarakan oleh ulama di seluruh dunia. Ulama-ulama yang ada di Indonesia pun kurang setuju jika pelaksanaan ibadah haji dilakukan secara virtual atau Haji Metaverse. Mereka lebih setuju jika penggunaan teknologi VR untuk manasik haji.

Ketua bidang Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI),  Asrorun Niam Sholeh pun sependapat jika pelaksanan Haji Metaverse ini tidak bisa menggantikan ibadah haji secara sah. Penggunaan teknologi VR ini pun lebih cocok digunakan untuk manasik haji. Vitur yang terdalam didalam teknologi VR ini pun dapat membantu jamaah dalam mengenali tempat pelaksanaan ibadah haji secara virtual.

“Terkait pelaksanaan ibadah haji dengan mengunjungi Ka’bah secara virtual tidak cukup karena itu tidak memenuhi syarat ibadah haji,” kata Asrorun dikutip dari Republika.com. Lebih lanjut ia mengatakan jika haji merupakan ibadah mahdlah yang bersifat tauqify, artinya tata cara pelaksanaanya sudah ditentukan serta membutuhkan ritual langsung.

Salah satu pelksanaan haji yang harus dilakukan secara langsung di tempat adalah sujud di Hajar Aswad. Ada juga tawaf yang tata caranya mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. “Haji itu merupakan ibadah mahdlah dan bersifat dogmatik yang tata cara pelaksanaanya atas dasar apa yang sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad,” tambahnya.

Sedangkan Sekertaris Jendral (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan juga sependapat jika Haji Metaverse tidak sah untuk dilaksanakan. Meski penggunaan platform digital tersebut tidak hanya sebatas tampilan visual dua bahkan tiga dimensi, hal tersebut tetap tidak mampu menggantikan pelaksanaan haji secara langsung.

“Boleh menggunakan teknologi metaverse dalam bentuk pembelajaran, peningkatan keterampilan menggunakan teknologi,” kata Sekjen MUI yang juga mantan Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2002-2006 saat menjadi pembicara pada Webinar Nasional bertajuk “Beragama di Era Metaverse”.

Selain daripada pendapat para ulama di aats, haji metaverse tidak memiliki dalil yang jelas. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pengkajian Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin. “Identitas virtual yang masuk, bukan identitas nyata,” ucapnya dilansir dari Timesindonesia.

Metaverse dianggap oleh guru besar UIN Jember ini sebagai bagian dari internet realitas virtual bersama yang dibuat semirip mungkin dengan dunia nyata. “Metaverse adalah virtual yang dapat diciptakan dan dijelajahi dengan pengguna lain tanpa bertemu di ruang yang sama,” tambahnya.

Dari sekian banyaknya pendapat para ulama di seluruh dunia, mereka sependapat jika pelaksanaan ibadah haji dengan haji metaverse tidak diperkenankan. Ibadah merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh tanpa perantara, termasuk ibadah haji. Sehingga, penggunaan teknologi dalam haji metaverse hanya bisa digunakan dalam kegiatan manasik haji untuk memberikan gambaran nyata plekasnaan haji. (Arif Febriyanto| Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Hajihaji metaversepenjelasan para ulama
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Makna, Sejarah, Aturan Logo Sertifikasi Halal Lama dan Baru

Next Post

Penuhi Hak-Hak Bersyarat Narapidana, Karutan Rembang Sosialisasikan UU Pemasyarakatan Baru

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

1 Jemaah Haji Rembang Dipulangkan Sebelum ke Tanah Suci, Ini Alasannya

1 Jemaah Haji Rembang Dipulangkan Sebelum ke Tanah Suci, Ini Alasannya

by ulfa puspa
7 Mei 2026
591

REMBANG, Harianmuria.com – Satu calon jamaah haji asal Kabupaten Rembang terpaksa dipulangkan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Dokter PMI yang mendampingi proses keberangkatan, Hamidatul Ulfa, menyampaikan bahwa jamaah...

2 Calon Haji Rembang Berangkat Lebih Awal, Pemkab Ingatkan Patuh Arahan Pendamping

2 Calon Haji Rembang Berangkat Lebih Awal, Pemkab Ingatkan Patuh Arahan Pendamping

by ulfa puspa
30 April 2026
603

REMBANG, Harianmuria.com – Dua calon jemaah haji Kabupaten Rembang diberangkatkan lebih awal pada Kamis, 30 April 2026. Keduanya tergabung dalam Kloter 29 dan berasal dari Desa Mlawat, Kecamatan...

Ribuan Calon Haji Kudus Diminta Jaga Kesehatan Jelang Keberangkatan

Ribuan Calon Haji Kudus Diminta Jaga Kesehatan Jelang Keberangkatan

by ulfa puspa
22 April 2026
561

KUDUS, Harianmuria.com – Calon haji asal Kabupaten Kudus mengikuti pendalaman dan praktik manasik haji di Gedung Jam'iyyatul Hujjaj Kudus (JHK), Selasa, 21 April 2026. Staf Kementerian Haji, Zaenal...

Nabung Rp5 Ribu Selama 20 Tahun, Kuli Panggul di Blora Akhirnya Berangkat Haji

Nabung Rp5 Ribu Selama 20 Tahun, Kuli Panggul di Blora Akhirnya Berangkat Haji

by ulfa puspa
14 April 2026
531

BLORA, Harianmuria.com – Seorang kuli panggul di Kabupaten Blora, akhirnya bisa mewujudkan impiannya menunaikan ibadah haji setelah menabung selama 20 tahun. Sumarno (63), warga Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan...

Load More

BERITA UTAMA

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

20 Agustus 2026
506
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
525
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
751
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pintu masuk Sendang Sani yang menyimpan cerita mistis dan mitos tentang sumber mata airnya. (Dokumen Pribadi/Harianmuria.com)

Sendang Sani Desa Tamansari, Cerita Mistis Kemunculan Bulus dan Mitos Sumber Mata Air

16 September 2022
859
Kolak, kuliner khas Ramadhan. (Freepik/Harianmuria.com)

Kolak hingga Pisang Ijo, Berikut Kuliner yang Sering Ditemui saat Ramadhan

23 Maret 2023
569

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya