GROBOGAN, Harianmuria.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Nonformal di Kabupaten Grobogan resmi disahkan.
Raperda Pendidikan Diniyah baru disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Grobogan, Rabu, 28 Januari 2026.
Pemerintah bersama DPRD Grobogan mengesahkan Raperda Pendidikan Diniyah Nonformal sebagai langkah strategis memperkuat karakter dan ketahanan moral generasi muda di tengah derasnya arus modernisasi dan digitalisasi.
Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan pengesahan raperda tersebut telah melalui proses panjang yang melibatkan harmonisasi dengan Kementerian Hukum serta fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Di tengah arus modernisasi yang kian kencang, kita membutuhkan benteng pertahanan moral yang kuat. Pendidikan Diniyah Nonformal memiliki peran vital dalam menjaga identitas bangsa dan memperkuat karakter generasi muda,” kata Bupati Grobogan.
Menurut Bupati Grobogan, pendidikan diniyah menjadi garda penting pembentukan akhlak di tengah tantangan degradasi moral, khususnya kalangan remaja.
Pendidikan diniyah diharapkan menjadi sarana mentransfer pengetahuan keagamaan, menanamkan adab, etika, serta ketahanan mental peserta didik dalam menghadapi ruang digital yang kerap tanpa batas.
Konsep “adab sebelum ilmu” menjadi fondasi penting agar generasi muda tidak kehilangan kompas moral di tengah tekanan sosial, pengaruh negatif pergaulan bebas, narkoba, hingga paham radikal.
Selain itu, pendidikan diniyah nonformal merupakan investasi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia yang diproyeksikan melahirkan individu yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas spiritual.
Perda ini mengatur berbagai bentuk fasilitasi oleh Pemkab Grobogan, meliputi dukungan pendidik dan tenaga kependidikan, bantuan dana, sarana dan prasarana, serta bentuk fasilitasi lain sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Kemudian sertifikat atau bukti pendidikan yang diperoleh peserta didik Madrasah Diniyah Takmiliyah juga dapat dimanfaatkan sebagai nilai tambah dalam proses penerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan lainnya.
Pengesahan perda ini juga memberikan dasar hukum yang jelas bagi penguatan pendidikan berbasis nilai keagamaan, sekaligus menjawab tantangan sosial yang kian kompleks di tingkat lokal maupun nasional.
“Dengan regulasi ini, kami berharap Pendidikan Diniyah Nonformal di Grobogan tumbuh menjadi salah satu pilar utama pembangunan SDM yang unggul secara intelektual dan berintegritas secara spiritual,” terangnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











