GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menanggapi isu bahwa pembiayaan pengobatan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional yang dinonaktifkan akan ditanggung pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan apapun dari pemerintah pusat mengenai kebijakan tersebut pembiayaan peserta BPJS Kesehatan segmen PBI yang dinonaktifkan pada awal 2026.
“Saya belum dengar,” ujarnya singkat, Rabu, 15 April 2026.
Di Kabupaten Grobogan tercatat 50.810 peserta PBI JKN telah dinonaktifkan kepesertaannya dari BPJS Kesehatan. Menyikapi hal itu, Pemkab Grobogan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin melakukan reaktivasi kepesertaan.
Masyarakat yang terdampak diminta segera berkoordinasi dengan perangkat desa setempat atau menghubungi dinas sosial guna proses pengaktifan kembali.
Anang menegaskan, pihaknya akan menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pembiayaan oleh pemerintah daerah.
“Kami tunggu perintah resminya dari pusat,” pungkasnya.
Pemerintah Siapkan SKB 3 Menteri Bayar Klaim PBI JKN yang Dinonaktifkan
Sementara itu, pemerintah pusat siap menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memberikan payung hukum serta kepastian pembayaran klaim bagi 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedang masa transisi penonaktifan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 April 2026 mengatakan bahwa SKB tersebut dirancang agar rumah sakit tidak ragu memberikan layanan dan BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembayaran.
“Tadi saya sudah berdiskusi dengan Pak Mensos dan Pak Dirut BPJS, kita akan buat SKB bertiga. Jadi BPJS kalau ada yang dari berapa 11 atau 8 juta itu datang, kan harus dilayani rumah sakit itu wewenang saya kan. Kemudian seluruh rumah sakit nanti Pak Dirut BPJS akan kita sarankan membayar. Nah untuk melindungi Dirut BPJS, saya sama Mensos di surat SKB nya pasti akan membayar premi-nya,” kata dia.
Budi menjelaskan bahwa anggaran senilai Rp46 triliun untuk PBI JKN berada di kementeriannya, namun otoritas penentuan data peserta berada di Kementerian Sosial.
Dengan begitu melalui SKB ini Kementerian Sosial akan memberikan otorisasi kepada Kementerian Kesehatan untuk mencairkan pembayaran premi kepada BPJS Kesehatan bagi peserta PBI yang diaktifkan kembali.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











