BLORA, Harianmuria.com – Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers menyoroti masih banyak praktik plagiarisme karya jurnalistik. Praktik ini menyusul belum ada dasar hukum resmi yang mengikat atas pencurian produk jurnalistik.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhamad Jazuli, membenarkan hingga saat ini belum ada aturan plagiarisme. Namun pihaknya telah mengajukan ke Kementerian Hukum terkait Undang-undang (UU) Hak Cipta karya jurnalistik.
“Jadi UU hak cipta nanti kita minta klausul yang diminta adalah karya jurnalistik. Sampai sekarang belum ada (aturan yang melindungi hasil karya jurnalistik),” terang Jazuli saat ditemui pasca sarasehan Hari Pers Nasional di Pendopo Kabupaten Blora, Rabu, 4 Februari 2026.
Jazuli berharap apabila terfasilitasi di UU Hak Cipta, karya jurnalistik yang diproduksi oleh media arus utama dapat memiliki payung hukum yang jelas.
“Artinya ketika ada orang yang menggunakan itu, kita akan mendapatkan kompensasi dari karya jurnalistik, yang digunakan oleh siapapun,” tegasnya.
Pihaknya pun menyinggung terhadap wartawan yang nakal yang melakukan penipuan hingga kegiatan criminal dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. Pasalnya perlindungan UU Pers hanya berlaku terhadap karya jurnalistik maupun kegiatan jurnalistik.
“UU pers itu yang diatur itu terkait produk jurnalistik. Kalau berkaitan dengan perilaku wartawan soal pelanggaran hukum tindak kriminalitas itu bisa langsung dilaporkan ke polisi. Tidak harus lewat UU pers,” katanya.
Ia pun mengapresiasi langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blora yang menggelar sarasehan HPN. Pasalnya kegiatan literasi terhadap peran jurnalistik harus dipahami semua pihak baik dari Wartawan, Media, hingga pemerintahan.
“Kemudian pun pada akhirnya, persoalan -persoalan sengketa produk jurnalistik. Publik tau mekanisme seperti apa, karena publik harus tau. Kalau ada berita yang dianggap merugikan bisa ditempuh lewat dewan pers,” terangnya.
Terlebih, sambung Jazuli, baru-baru ini ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan fungsi dan peran dewan pers sehingga bila terjadi sengketa jurnalistik tidak dapat masuk ranah pidana.
“Wartawan tidak dapat dipinda sebelum masuk proses di dewan pers ditempuh,” ucapnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa










