BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora menetapkan PJ sebagai tersangka kasus tendang kucing di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora pada Jumat, 13 Februari 2026.
Kepala Polres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan insiden yang terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 dan viral di media sosial itu telah melewati serangkaian penyidikan.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan. Memeriksa saksi-saksi dan dua orang saksi ahli, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” terang AKBP Wawan, saat ditemui di Mapolres setempat pada Jumat, 13 Februari 2026.
Komunitas Kucing Tolak Restorative Justice Kasus Kekerasan Hewan di Blora
Polisi telah memeriksa dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk (diska lepas), tangkapan layar video yang diunggah pemilik akun media sosila Tali (Hermes) kucing.
“Penyidik telah menetapkan saudara PJ menjadi tersangka dengan persangkaan pasal 337 ayat 1 huruf A KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2,” terangnya.
Penyidik akan melengkapi berkas perkara dugaan kekerasan terhadap hewan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
“Jadi, untuk ke depan penyidik segera melengkapi berkas, untuk segera di dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Polda Jateng Pastikan Kasus Pria Tendang Kucing di Blora Dituntaskan
Pihaknya berharap masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen akan transparan dan profesional dalam penanganan kasus tersebut,” tegasnya.
Kasus tendang kucing di Lapangan Kridosono Blora telah dilaporkan Cat Lovers in The World (CLOW) Solo ke Polres Blora. CLOW juga menolak restorative justice (RJ) sebagai upaya mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasaan terhadap hewan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











