BLORA, Harianmuria.com – Efisiensi anggaran membuat Pemerintah Kabupaaten (Pemkab) Blora tidak mengalokasikan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 2026.
Kondisi tersebut mendorong DPRD Blora mendorong Pemkab Blora mencari skema alternatif berupa pinjaman modal agar perusahaan daerah tetap berjalan dan BUMD yang bermasalah dapat diselamatkan.
Ketua Komisi B DPRD Blora, Jayadi, mengatakan keterbatasan fiskal daerah terjadi setelah adanya efisiensi anggaran dan pengurangan transfer pusat ke daerah (TKD). Dampaknya, rencana penyertaan modal BUMD yang sebelumnya disusun untuk periode 2024-2027 ikut tertunda.
Bahkan, sejumlah BUMD disebut tidak memperoleh tambahan modal dalam dua tahun terakhir. Pada 2026, Pemkab Blora sama sekali tidak memberikan penyertaan modal kepada perusahaan daerah.
“Karena efisiensi anggaran, sehingga tidak ada penyertaan modal ke BUMD. Karena (Pemkab) kekurangan anggaran, jadi BUMD tidak ada penyertaan modal,” ujar Jayadi, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Jayadi, tambahan modal tetap diperlukan agar BUMD dapat mengembangkan usaha sekaligus meningkatkan kemampuan menghasilkan pendapatan bagi daerah. Selama ini, penyertaan modal menjadi salah satu instrumen Pemkab untuk memperkuat perusahaan daerah dengan harapan memperoleh dividen.
Salah satu BUMD yang dinilai masih mampu memberikan kontribusi adalah Blora Patra Energi (BPE). Perusahaan tersebut secara rutin menyetorkan dividen dan pada 2026 ditargetkan memberikan sekitar Rp1,5 miliar kepada Pemkab Blora.
Namun, kondisi berbeda terjadi di BPR Blora Artha. Perusahaan tersebut menghadapi persoalan kredit macet dan tunggakan sehingga belum mampu memberikan dividen kepada pemerintah daerah.
“(Di BPR Blora Artha) Ada kredit macet, ada banyak tunggakan, sehingga sampai sekarang dia (Blora Artha) tidak bisa menghasilkan deviden. Bahkan bila ada orang yang mau meminjam uang, saat ini tidak bisa,” kata Jayadi.
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal Pemkab, Komisi B DPRD Blora menilai pinjaman modal dapat menjadi salah satu pilihan untuk menjaga keberlangsungan BUMD. Skema tersebut terutama diarahkan kepada perusahaan daerah yang sedang menghadapi persoalan keuangan.
“Jadi BUMD yang saat ini menghadapi masalah, dan Pemkab Blora belum dapat membantu. Kita komisi B mendukung kemandirian BUMD melalui pinjaman modal,” katanya.
Jayadi mengingatkan agar persoalan keuangan tidak berujung pada pembubaran BUMD. Menurutnya, modal negara yang telah ditanamkan selama proses pembentukan dan pengembangan perusahaan daerah harus menjadi pertimbangan untuk mencari jalan keluar.
“Jangan sampai BUMD Blora itu bubar, karena uang negara sudah banyak untuk BUMD. Harus ada solusi terbaik, untuk membuat BUMD mandiri tanpa penyertaan modal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemberian pinjaman kepada BUMD tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat ketentuan yang mengatur mekanismenya. Selain memenuhi regulasi, skema tersebut juga berkaitan dengan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sementara ini kita mendukung ke Bank Blora Artha. Ke depan, dalam perkembangannya bisa ke BUMD yang lainnya,” tambahnya.
Berdasarkan data BPPKAD Blora, Pemkab telah mengucurkan penyertaan modal kepada BUMD sebesar Rp18,5 miliar dalam dua tahun terakhir. Rinciannya Rp10,05 miliar pada 2024 dan Rp8,5 miliar pada 2025.
Pada 2024, terdapat tiga BUMD yang menerima penyertaan modal. Bank Jateng memperoleh Rp2,25 miliar, BPR BKK Blora Rp800 juta, sedangkan BPR Blora Artha mendapat Rp6,99 miliar.
Sementara pada 2025, penyertaan modal hanya diberikan kepada BPR Blora Artha dengan nilai Rp8,5 miliar. Adapun pada 2026, tidak terdapat penyertaan modal kepada BUMD akibat keterbatasan anggaran daerah.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











