BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah pusat kembali mengalokasikan program bongkar ratoon atau penanaman ulang lahan tebu lama seluas 1.000 hektare di Kabupaten Blora pada 2026. Program ini melanjutkan capaian tahun sebelumnya yang berhasil menyerap seluruh kuota dengan luasan yang sama.
Kepala Bidang Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Peternakan (TPHPP) Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Blora, Rosalia Dyah Erawati, menyebut hingga awal Mei 2026 realisasi program tersebut baru mencapai sekitar 200 hektare.
“Tahun ini juga ditarget lagi seluas 1.000 hektare. Ini baru dapat 200 hektare lahan. Ini masih berproses terus metani (menyisir lahan tebu lama),” ujarnya, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dalam program tersebut pihaknya berperan dalam pendampingan terhadap tim dari pemerintah pusat yang menjadi pelaksana teknis program di lapangan.
“Yang bekerja adalah tim dari kementerian,” katanya.
Saat ini, kata Era, luas lahan tebu di Kabupaten Blora diperkirakan mencapai 6.000 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 hektare telah menerima manfaat program bongkar ratoon pada 2025.
Menurut Era, petani penerima program mendapatkan bantuan bibit tebu sebanyak 6.000 mata atau setara sekitar 6 ton per hektare. Selain itu, tersedia bantuan biaya pembongkaran lahan yang disalurkan melalui kelompok tani.
“Penerima manfaat mendapatkan bibit 6.000 mata, jadi bila diasumsikan itu 6 ton untuk satu hektar lahan. Tak hanya itu, penerima manfaat mendapatkan biaya bongkar, dan pencairan melalui kelompok petani,” katanya.
Untuk biaya tenaga kerja, setiap hektare lahan dialokasikan 40 Hari Orang Kerja (HOK). Dengan asumsi upah harian di Jawa Tengah sebesar Rp90 ribu, maka total bantuan tenaga kerja mencapai Rp3,6 juta per hektare.
Namun demikian, Era menyebut tidak semua lahan tebu dapat mengikuti program ini. Lahan dengan kondisi tanaman yang masih produktif dinilai tidak layak untuk dilakukan bongkar ratoon.
“Biasanya umurnya sudah 3 sampai 5 tahun baru diganti, kalo di Blora kadang sampai 7 tahun,” sambung Era.
Ia juga menyebutkan, program tersebut saat ini belum menyasar lahan kawasan hutan. Meski demikian, terdapat komunikasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan terkait kemungkinan perluasan cakupan program.
“Jadi kita mengikuti kebijakan yang di atas (pusat, red.),” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











