BLORA, Harianmuria.com – Penyaluran Dana Desa (DD) tahap I di Kabupaten Blora hingga akhir triwulan pertama 2026 telah menjangkau 259 desa dengan total nilai mencapai Rp35,85 miliar. Pencairan tersebut dilakukan secara bertahap setelah pemerintah desa memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji, mengatakan capaian tersebut menunjukkan progres penyaluran yang terus berjalan.
“Hingga hari ini, total desa yang sudah mencairkan Dana Desa sebanyak 259 desa dengan nilai penyaluran sebesar Rp35,85 miliar,” ujar Suwiji, Sabtu, 25 April 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya masih mendorong desa-desa yang belum mencairkan Dana Desa agar segera melengkapi dokumen administrasi. Hal itu diperlukan agar proses penyaluran dapat segera diproses.
Dalam mekanisme pengajuan, pihaknya terlebih dahulu menyerahkan dokumen ke kecamatan untuk diverifikasi. Setelah itu, berkas dipindai dan diunggah melalui sistem digital yang disediakan oleh Dinas PMD.
“Penerapan sistem digital tersebut, telah dilakukan dalam dua tahun terakhir, untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi penyaluran Dana Desa,” ujarnya.
Suwiji mengungkapkan, total alokasi Dana Desa reguler Kabupaten Blora tahun 2026 mencapai Rp87,4 miliar yang diperuntukkan bagi 271 desa. Hingga saat ini, realisasi penyaluran baru mencapai 40,87 persen dari total pagu.
Namun khusus untuk tahap I, realisasi penyaluran sudah mencapai 95,28 persen dari pagu tahap pertama sebesar Rp37,48 miliar.
“Total Dana Desa reguler tahun 2026 untuk Kabupaten Blora mencapai Rp87,40 miliar. Dana Desa yang telah diterima saat ini merupakan alokasi reguler (allocated),” katanya.
“(Pencairan) Belum termasuk dana desa unallocated atau dukungan KDMP,” sambung Suwiji.
Menurutnya, besaran Dana Desa yang diterima tiap desa tahun ini bervariasi, mulai dari Rp215,7 juta hingga Rp373,4 juta. Penggunaan anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025.
Sejak 2023, skema penyaluran juga dibedakan berdasarkan status desa. Desa berstatus mandiri menerima penyaluran awal sebesar 60 persen dari total pagu, sedangkan desa berstatus maju dan berkembang memperoleh 40 persen.
“Sedangkan desa berstatus maju dan berkembang menerima 40 persen,” ujarnya.
Sejumlah desa berstatus mandiri tercatat menerima penyaluran tertinggi sebesar Rp224.073.600, di antaranya Desa Doplang (Kecamatan Jati), Mojorembun (Kradenan), Seso (Jepon), Trembulrejo (Ngawen), dan Sidorejo (Kedungtuban).
Sementara itu, desa berstatus maju dan berkembang juga telah menerima penyaluran tahap awal sebesar 40 persen, dengan nilai berkisar antara Rp264,7 juta hingga Rp373,4 juta. Beberapa di antaranya meliputi Desa Jati (Jati), Purwosari (Blora), Pengkol (Japah), Cabean (Cepu), hingga Gondel (Kedungtuban).
“Pencairan dengan nilai berkisar antara Rp264.733.000 hingga Rp373.456.000,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











