Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Artikel

Mengenal Sertifikasi Halal dan Perjalanannya di Indonesia

Sekar Sari by Sekar Sari
25 Agustus 2022
in Artikel
0 0
ILUSTRASI: Logo halal yang diterbitkan MUI lama (MUI/Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Logo halal yang diterbitkan MUI lama (MUI/Harianmuria.com)

711
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

Harianmuria.com – Sebagian besar masyarakat Indonesia mayoritas beragama muslim, sehingga tidak mengherankan apabila banyak produk harus dijamin kualias halalnya. Untuk menghindari produk non-halal yang beredar di masyarakat, pemerintah Indonesia mensyaratkan setiap produk memiliki jaminan sertifikat halal.

Mungkin belum banyak yang mengetahui jika sertifikasi halal di Indonesia memiliki sejarah panjang. Lalu, bagaimanakah sejarahnya?

Sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan sertifikasi halal pada 1989, label halal yang terdapat pada produk pangan di Indonesia telah ada sejak 10 November 1976 dibawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pernyatan tersebut berisi semua produk makanan atau minuman yang mengandung babi ataupun turunannya wajib memiliki label bahwa makanan tersebut mengandung babi.

Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan Mengandung Bahan Berasal dari Babi. Jadi, setiap produsen harus mencantumkan sebuah tanda pada produknya bahwa makanan tersebut mengandung babi.

Sebelumnya pemilihan label haram dinilai lebih efektif ketimbang pemberian label halal. Alasannya, produk dengan kandungan babi yang ada di masyarakat jumlahnya lebih sedikit. Sehingga yang diberikan label halal hanya produk yang tidak mengandung babi.
Namun setelah 10 tahun berjalan, pada 12 Agustus 1985 terjadi perubahan perihal ketetapan label. Dimana yang awalnya label ‘MENGANDUNG BABI’ diganti menjadi ‘HALAL’.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama No.42/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan No. 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan. Isinya, label boleh dicantumkan setelah produsen melaporkan komposisi bahan dan cara pengolahan produk kepada Departemen Kesehatan (Depkes), lalu bersama Departemen Agama melakukan pengawasan dengan membentuk Tim Penilaian Pendaftaran Makanan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Depkes.

Pada 1988 sempat beredar bebas produk makanan yang berbahan lemak babi dan membuat kekhawatiran di masyarakat. Maka dibentuklah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melalui Surat Keputusan MUI Nomor Kep./18/MUI/I/1989 pada 6 Januari 1989, tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap produk yang beredar dan memberikan sertifikat halal.
Kini jika suatu perusahaan menginginkan produknya berlabel halal, maka dapat mengajukannya ke Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (Dirjen POM) berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI. Caranya dengan melampirkan sertifikast halal pada saat pengajuan maka BPOM RI akan melakukan regulasi pencantuman loho halal untuk produk yang diajukan.(Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: HalalMUISertifikasi Halal

Related Posts

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?
Artikel

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

30 Juni 2025
Resto MVR Kudus: Destinasi Wisata Keluarga Terlengkap dengan Hotel, Waterboom, dan Outbond
Artikel

Resto MVR Kudus: Destinasi Wisata Keluarga Terlengkap dengan Hotel, Waterboom, dan Outbond

28 Juni 2025
Bidik Predikat KLA 2025, Demak Genjot Puskesmas dan RS Jadi Zona Ramah Anak
Kesehatan

Bidik Predikat KLA 2025, Demak Genjot Puskesmas dan RS Jadi Zona Ramah Anak

23 Juni 2025
Soto Kerbau Empuk dan Gurih ala Bu Djatmi, Ikon Kuliner Legendaris Kudus
Artikel

Soto Kerbau Empuk dan Gurih ala Bu Djatmi, Ikon Kuliner Legendaris Kudus

23 Juni 2025
Load More
Next Post
Potensi Desa Asempapan : Tambak Norowito atau Tambak Rakyat. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Lahan Produktif, Desa Asempapan Pati Jadi Potensi Besar Tambak Warga

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS