Harianmuria.com – Selama dua pekan mendatang, seluruh jajaran kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi terpusat dengan sandi Zebra Candi Tahun 2022. Operasi Zebra Candi ini mulai dilaksanakan pada 3 sampai 16 Oktober 2022.
Ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi perioritas dalam Operasi Zebra Candi 2022 ini. Diantaranya pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara motor di bawah umur, pengemudi atau pengendara ranmor berbonceng tiga lebih, pengendara ranmor tidak memakai helm, lalu pengemudi atau pengendara mobil tidak menggunakan sefty belt, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alcohol, pengemudi atau pengendara ranmor melawan arus, serta pengemudi atau pengendara ranmor yang berkendara melebihi batas kecepatan.
Sebagai upaya menjaring para pelanggar di jalan, pihak kepolisian memanfaatkan teknologi yang disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alhasil belum sampai seminggu Operasi Zebra Candi diadakan, sudah ribuan pengendara yang dinyatakan melanggar.
Seperti yang diketahui, sistem ETLE mulai diberlakukan 1 November 2018 dimana para pengemudi yang melanggar akan langsung tertangkap kamera CCTV. Adapun mekanismenya, sebagaimana mengutip dari www.etle-pmj.info, yaitu:
- Pelanggar lalu lintas akan langsung tertangkap secara otomatis melalui monitor dan kemdian dikirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya
- Petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi
- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantir Sub Direktorat Penegak Hukum
- Untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi dapat melakukan pembayaran denda tilang via BRIVA
- Kegagalan maupun keterlambatan pelanggar dalam melakukan konfirmasi dapat mengakibatkan pemblokiran pada STNK Sementara baik ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Utamanya agar STNK Anda tidak terblokir usahakan melakukan konfirmasi dengan batas waktu sampai dengan 8 haru dari terjadinya pelanggaran. Namun sebelum itu, pengendara yang melanggar akan menerima surat konfirmasi yang berisi no referensi atau kode unik di bagian lembar ketiga. Sedangkan No TNBK (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) merupakan No yang tertera di plat kendaraan pada sisi depan dan belakang.
Adapun batas pembayaran denda maksimal sampai 15 hari per tanggal pelanggaran. Aka nada SMS yang beisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda. Sehingga untuk mengefesien waktu, Anda dapat melakukan pembayaran menggunakan BRIVA.
Namun jika Anda tetep kekeh ingin menyelesaikannya secara sidang, itu masih bisa dilakukan. Akan ada sebuah email konfirmasi yang berisi tanggal dan lokasi sidang. Dan jangan sampai Anda salah atau gagal melakukan pembayaran, sebab STNK akan tetap terancam untuk diblokir.
Lain halnya jika kendaraan milik Anda ternyata dipinjam orang dan tanpa diketahui pengendara tersebut telah melakukan kendaraan. Dalam hal ini, sebagai pemilik kendaraan Anda tetap wajib bertanggung jawab karena setiap pengendara di jalan memilikimpotensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya.
Selain itu, apabila di kondisi lain ternyata motor yang Anda miliki justru dijual kepada orang lain. Sebagai pengendara yang baik, Anda wajib memberitahu pemilik baru. Sebab secara tidak langsung Anda telah berpartisipasi dalam usaha penertiban kepimilikan kendaraan. Misalnya dalam skenario terburuk, kendaraan terkait ternyata digunakan untuk tindak kriminal, sedangkan Anda telah mempermudah proses penyelidikan.
Demikian mekanisme pengurusan denda tilang ETLE yang dapat Anda jadikan acuan melakukan pembayaran denda dan sidang. Namun yang lebih penting dari itu, berkendaralah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku agar tidak terkena tilang elektronik. (Harianmuria.com)