Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Artikel

Kena Tilang ETLE? Simak Cara Urus Pembayaran Denda dan Persidangannya

Sekar Sari by Sekar Sari
13 Oktober 2022
in Artikel
0 0
Ilustrasi CCTV ETLE dalam operasi Zebra Candi 2022. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi CCTV ETLE dalam operasi Zebra Candi 2022. (Freepik/Harianmuria.com)

710
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

Harianmuria.com – Selama dua pekan mendatang, seluruh jajaran kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi terpusat dengan sandi Zebra Candi Tahun 2022. Operasi Zebra Candi ini mulai dilaksanakan pada 3 sampai 16 Oktober 2022.

Ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi perioritas dalam Operasi Zebra Candi 2022 ini. Diantaranya pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara motor di bawah umur, pengemudi atau pengendara ranmor berbonceng tiga lebih, pengendara ranmor tidak memakai helm, lalu pengemudi atau pengendara mobil tidak menggunakan sefty belt, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alcohol, pengemudi atau pengendara ranmor melawan arus, serta pengemudi atau pengendara ranmor yang berkendara melebihi batas kecepatan.

Sebagai upaya menjaring para pelanggar di jalan, pihak kepolisian memanfaatkan teknologi yang disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alhasil belum sampai seminggu Operasi Zebra Candi diadakan, sudah ribuan pengendara yang dinyatakan melanggar.

Seperti yang diketahui, sistem ETLE mulai diberlakukan 1 November 2018 dimana para pengemudi yang melanggar akan langsung tertangkap kamera CCTV. Adapun mekanismenya, sebagaimana mengutip dari www.etle-pmj.info, yaitu:

  1. Pelanggar lalu lintas akan langsung tertangkap secara otomatis melalui monitor dan kemdian dikirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya
  2. Petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantir Sub Direktorat Penegak Hukum
  5. Untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi dapat melakukan pembayaran denda tilang via BRIVA
  6. Kegagalan maupun keterlambatan pelanggar dalam melakukan konfirmasi dapat mengakibatkan pemblokiran pada STNK Sementara baik ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Utamanya agar STNK Anda tidak terblokir usahakan melakukan konfirmasi dengan batas waktu sampai dengan 8 haru dari terjadinya pelanggaran. Namun sebelum itu, pengendara yang melanggar akan menerima surat konfirmasi yang berisi no referensi atau kode unik di bagian lembar ketiga. Sedangkan No TNBK (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) merupakan No yang tertera di plat kendaraan pada sisi depan dan belakang.

Adapun batas pembayaran denda maksimal sampai 15 hari per tanggal pelanggaran. Aka nada SMS yang beisi kode BRIVA  untuk menyelesaikan denda. Sehingga untuk mengefesien waktu, Anda dapat melakukan pembayaran menggunakan BRIVA.

Namun jika Anda tetep kekeh ingin menyelesaikannya secara sidang, itu masih bisa dilakukan. Akan ada sebuah email konfirmasi yang berisi tanggal dan lokasi sidang. Dan jangan sampai Anda salah atau gagal melakukan pembayaran, sebab STNK akan tetap terancam untuk diblokir.

Lain halnya jika kendaraan milik Anda ternyata dipinjam orang dan tanpa diketahui pengendara tersebut telah melakukan kendaraan. Dalam hal ini, sebagai pemilik kendaraan Anda tetap wajib bertanggung jawab karena setiap pengendara di jalan memilikimpotensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya.

Selain itu, apabila di kondisi lain ternyata motor yang Anda miliki justru dijual kepada orang lain. Sebagai pengendara yang baik, Anda wajib memberitahu pemilik baru. Sebab secara tidak langsung Anda telah berpartisipasi dalam usaha penertiban kepimilikan kendaraan. Misalnya dalam skenario terburuk, kendaraan terkait ternyata digunakan untuk tindak kriminal, sedangkan Anda telah mempermudah proses penyelidikan.

Demikian mekanisme pengurusan denda tilang ETLE yang dapat Anda jadikan acuan melakukan pembayaran denda dan sidang. Namun yang lebih penting dari itu, berkendaralah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku agar tidak terkena tilang elektronik. (Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Cara Urus Pembayaran Denda ETLEETLEOperasi Zebra CandiTilangTILANG ELEKTRONIK

Related Posts

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?
Artikel

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

30 Juni 2025
Resto MVR Kudus: Destinasi Wisata Keluarga Terlengkap dengan Hotel, Waterboom, dan Outbond
Artikel

Resto MVR Kudus: Destinasi Wisata Keluarga Terlengkap dengan Hotel, Waterboom, dan Outbond

28 Juni 2025
Bidik Predikat KLA 2025, Demak Genjot Puskesmas dan RS Jadi Zona Ramah Anak
Kesehatan

Bidik Predikat KLA 2025, Demak Genjot Puskesmas dan RS Jadi Zona Ramah Anak

23 Juni 2025
Soto Kerbau Empuk dan Gurih ala Bu Djatmi, Ikon Kuliner Legendaris Kudus
Artikel

Soto Kerbau Empuk dan Gurih ala Bu Djatmi, Ikon Kuliner Legendaris Kudus

23 Juni 2025
Load More
Next Post
PT Jamkrindo Cabang Kudus membuka lowongan kerja rekrutmen magang. (Istimewa/Harianmuria.com)

Lowongan Kerja PT Jamkrindo Cabang Kudus Buka Rekrutmen Magang, Syarat dan Cara Daftar

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS