Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Artikel

Inilah Cara Membedakan Status Jalan Provinsi dan Kabupaten

Sekar Sari by Sekar Sari
2 Februari 2023
in Artikel, Tips
0 0
Ilustrasi jalan provinsi. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi jalan provinsi. (Freepik/Harianmuria.com)

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

Harianmuria.com – Masyarakat seringkali keliru apabila ingin menyampaikan permasalahan jalanan. Padahal status jalan umum yang ada di Indonesia berbeda-beda dan terbagi menjadi 5 ragam.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.

Maka, sesuai dengan status atau kewenangannya jalan umum yang ada di Indonesia dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Adapun menurut Permen PUPR 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat Dan Dimensi Kendaraan Bermotor, dijelaskan dalam pasal 7 bahwa kelas jalan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Kelas Jalan tersebut ditetapkan keputusan menteri apabila statusnya merupakan jalan nasional setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Lalu keputusan gubernur apabila statusnya merupakan jalan provinsi, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.

Selanjutnya keputusan bupati apabila statusnya merupakan jalan kabupaten dan jalan desa. Terakhir, keputusan walikota apabila statusnya merupakan jalan kota.

Lantas bagaimana cara membedakan status jalan proinsi dengan kabupaten?

Jalan Provinsi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan provinsi merupakan  jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi.

Jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota. Jalan strategi provinsi. Semua jalan yang ada di Daerah Khusus Ibukota Jakarta kecuali jalan arteri primer, jalan tol, jalan strategis nasional, dan jalan kolektor yang mengubungkan anatar ibukota provinsi.

Sedangkan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Perubahan PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka, pada Pasal 16 dijelaskan selain jalan nasional marka yang digunakan menggunakan warna putih saja.

Inilah Cara Membedakan Status Jalan Provinsi dan Kabupaten
Tangkapan layar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.

Berbeda dengan jalan nasional yang ditandai dengan marka membujur berwarna kuning dan putih.

Inilah Cara Membedakan Status Jalan Provinsi dan Kabupaten
Tangkapan layar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.

Namun di beberapa titik, lebar jalan provinsi ada yang hampir sama dengan jalan nasional. Sedangkan tanggung jawab dari jalan provinsi ini adalah Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Jalan Kabupaten

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan kabupaten terdiri atas jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan provinsi. Jalan lokal primer yang mengubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.

Lalu jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota. Serta jalan strategis kabupaten.

Sementara wewenang jalan kabupaten/kota ini merupakan tanggung jawab bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Jalan kabupaten dapat dikenali dengan K4. Sementara ciri warna markanya sama dengan jalan provinsi, yakni membujur warna putih saja, baik itu terputus maupun garis menyambung.

Namun terkadang sering ditemui pula jalan kabupaten yang polos atau sama sekali tidak ditemui marka jalan. Sehingga penampakan dari jalan kabupaten hanya berupa aspal atau beton saja.

Setelah mengetahui perbedaan dari status jalan provinsi dengan jalan kabupaten, masyarakat tidak keliru lagi apabila menyampaikan keluhan mengenai kerusakan atau kemacetan kepada pihak yang berwenang. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikeljalanjalan kabupatenjalan provinsiTips

Related Posts

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?
Artikel

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

30 Juni 2025
Resto MVR Kudus: Destinasi Wisata Keluarga Terlengkap dengan Hotel, Waterboom, dan Outbond
Artikel

Resto MVR Kudus: Destinasi Wisata Keluarga Terlengkap dengan Hotel, Waterboom, dan Outbond

28 Juni 2025
Bidik Predikat KLA 2025, Demak Genjot Puskesmas dan RS Jadi Zona Ramah Anak
Kesehatan

Bidik Predikat KLA 2025, Demak Genjot Puskesmas dan RS Jadi Zona Ramah Anak

23 Juni 2025
Soto Kerbau Empuk dan Gurih ala Bu Djatmi, Ikon Kuliner Legendaris Kudus
Artikel

Soto Kerbau Empuk dan Gurih ala Bu Djatmi, Ikon Kuliner Legendaris Kudus

23 Juni 2025
Load More
Next Post
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati Minta Orang Tua dan Guru Tak Abai Isu Penculikan Anak

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS