Harianmuria.com – Masyarakat seringkali keliru apabila ingin menyampaikan permasalahan jalanan. Padahal status jalan umum yang ada di Indonesia berbeda-beda dan terbagi menjadi 5 ragam.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.
Maka, sesuai dengan status atau kewenangannya jalan umum yang ada di Indonesia dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Adapun menurut Permen PUPR 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat Dan Dimensi Kendaraan Bermotor, dijelaskan dalam pasal 7 bahwa kelas jalan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Kelas Jalan tersebut ditetapkan keputusan menteri apabila statusnya merupakan jalan nasional setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Lalu keputusan gubernur apabila statusnya merupakan jalan provinsi, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Selanjutnya keputusan bupati apabila statusnya merupakan jalan kabupaten dan jalan desa. Terakhir, keputusan walikota apabila statusnya merupakan jalan kota.
Lantas bagaimana cara membedakan status jalan proinsi dengan kabupaten?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan provinsi merupakan jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi.
Jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota. Jalan strategi provinsi. Semua jalan yang ada di Daerah Khusus Ibukota Jakarta kecuali jalan arteri primer, jalan tol, jalan strategis nasional, dan jalan kolektor yang mengubungkan anatar ibukota provinsi.
Sedangkan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Perubahan PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka, pada Pasal 16 dijelaskan selain jalan nasional marka yang digunakan menggunakan warna putih saja.

Berbeda dengan jalan nasional yang ditandai dengan marka membujur berwarna kuning dan putih.

Namun di beberapa titik, lebar jalan provinsi ada yang hampir sama dengan jalan nasional. Sedangkan tanggung jawab dari jalan provinsi ini adalah Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan kabupaten terdiri atas jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan provinsi. Jalan lokal primer yang mengubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
Lalu jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota. Serta jalan strategis kabupaten.
Sementara wewenang jalan kabupaten/kota ini merupakan tanggung jawab bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Jalan kabupaten dapat dikenali dengan K4. Sementara ciri warna markanya sama dengan jalan provinsi, yakni membujur warna putih saja, baik itu terputus maupun garis menyambung.
Namun terkadang sering ditemui pula jalan kabupaten yang polos atau sama sekali tidak ditemui marka jalan. Sehingga penampakan dari jalan kabupaten hanya berupa aspal atau beton saja.
Setelah mengetahui perbedaan dari status jalan provinsi dengan jalan kabupaten, masyarakat tidak keliru lagi apabila menyampaikan keluhan mengenai kerusakan atau kemacetan kepada pihak yang berwenang. (Lingkar Network | Harianmuria.com)