• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Minggu Ini, Komut LMG Agsun Adukan Ganjar ke Polri dan Dewan Pers

Sekar Sari by Sekar Sari
20 Februari 2023
in Highlight, News
67 3
538
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Upaya untuk islah (perdamaian) antara Lingkar Media Group (LMG) dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hingga kini belum mendapatkan titik terang. Tuntutan Lingkar agar Ganjar minta maaf atas statemennya yang menyinggung LMG tak dipenuhi. Oleh karena itu, Komisaris Utama Lingkar Media Group (LMG), Agus Sunarko, S.STP., MSi. akan melangkah ke tahap selanjutnya, yakni melaporkan Ganjar ke Polri dan Dewan Pers.

“Kami (LMG) sudah memberikan kelonggaran, akan tetapi kelonggaran tak dihiraukan. Jadi sebagai bentuk konsistensi kami sebagai media sing cetho wello-wello (jelas sekali), maka saya selaku pemilik Lingkar Media Group akan melangkah ke proses hukum,” tegas Agus Sunarko yang terkenal dengan panggilan Agsun pada Minggu (19/2).

Ia menjelaskan langkah yang akan diambil oleh dirinya selaku Komisaris Utama, yakni melaporkan Ganjar Pranowo ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Ucapan penghinaan kepada insan media dengan penyebutan “mediamu ora cetho” merupakan pembunuhan karakter dan representasi arogansi seorang pejabat negara. Bagaimana mungkin ucapan seperti itu keluar dari beliau dalam keadaan sadar dan tidak tidur. Tentunya ini harus diluruskan dan harus ditegakkan, kalau memang beliau melanggar aturan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ganjar telah menyinggung LMG dengan menyebutnya “media ora cetho” saat diwawancarai reporter Lingkar TV yang merupakan bagian dari Lingkar Media Group (LMG). Alih-alih menjawab solusi penanganan macet Juwana yang jadi pertanyaan reporter Lingkar, Ganjar justru menyebut media tempat reporter itu bernaung adalah “media ora cetho” (media tidak jelas).

Atas ucapan Ganjar yang kemudian viral tersebut, Agsun menilai adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers yakni pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta).”

Pasal 4 ayat (3) berbunyi: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Selain itu, Agsun juga menilai Ganjar telah melanggar sila kedua Pancasila butir ke (4) dan (5), yaitu: “Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira; mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.”

Sementara dari kaca KUHP, Ganjar dinilai telah melakukan dugaan pencemaran nama baik. Sesuai Pasal 310 KUHP: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.”

Atau seperti tertera dalam Pasal 433 RKUHP: “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.”

Karena itu, Agsun yang memiliki banyak sekali bawahan, anak buah, dan orang-orang kepercayaan, memilih berdiri paling depan untuk berhadapan langsung dengan Gubernur Ganjar. Tuntutan Agsun sangatlah jelas: minta maaf atau proses hukum. Karena somasi LMG yang dilayangkan pada Selasa (7/2) ke Ganjar tak direspon, Agsun memutuskan melangkah ke tahap selanjutnya.

Sesuai rencana, dengan pengawalan ratusan massa dari Ormas Masyarakat Penjaga Nusantara (Mantra), Agsun mengagendakan melaporkan Ganjar ke Polresta Pati besok Jumat (24/2). Selanjutnya pada hari senin (27/2) juga melaporkan ke Polda Jateng dan Selasa-Rabu (28-29/2) giliran ke Mabes Polri dan Dewan Pers di Jakarta. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: GanjarGanjar PranowoInfo PatiLingkar Media GroupLMGpati
Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
533

PATI, Harianmuria.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman, dan Kawasan, Dika Dwi Angga,meninjau proyek penataan trotoar Jalan Sudirman, Kabupaten...

APBD Pati 2027 Masih Dibahas, Pemkab Fokus Infrastruktur Meski TKD Turun Rp3 M

APBD Pati 2027 Masih Dibahas, Pemkab Fokus Infrastruktur Meski TKD Turun Rp3 M

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
517

PATI, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Pati bersama pemerintah setempat setuju melanjutkan pembahasan Raperda APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut setelah seluruh fraksi DPRD Pati menyampaikan pandangan...

Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPUTR Pati Sebut Tak Dilibatkan Secara Teknis

Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPUTR Pati Sebut Tak Dilibatkan Secara Teknis

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
645

PATI, Harianmuria.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati mengaku tidak dilibatkan secara teknis dalam proyek renovasi trotoar Jalan Sudirman. Plt Sekretaris DPUTR Pati, Widyotomo,...

Dimintai Klarifikasi, Sejumlah Camat di Pati Absen Rapat Paripurna Karena Ada Musrenbang

Dimintai Klarifikasi, Sejumlah Camat di Pati Absen Rapat Paripurna Karena Ada Musrenbang

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
744

PATI, Harianmuria.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati memanggil sejumlah camat untuk klarifikasi buntut tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD tentang perubahan APBD pada 14 September 2026. Ketua...

Load More
Next Post
KOMPAK: Pengurus NU dan Muhammadiyah Kecamatan Gunem foto bersama usai pengajian memperingati Isra’ Mi’raj di SMK Muhammadiyah Gunem, Sabtu (18/2). (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

Momen Isra Mi’raj, NU dan Muhammadiyah Menyatu di Rembang

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Mencicipi Tahu Campur Pak Min Salatiga, Cita Rasanya Tetap Sama Sejak 1976

Mencicipi Tahu Campur Pak Min Salatiga, Cita Rasanya Tetap Sama Sejak 1976

18 Februari 2025
626
Ilustrasi: Para siswa sebagai generasi penerus bangsa Indonesia yang memperingati bulan bahasa dan sastra. (Unspash/Harianmuria.com)

Mengapa Bulan Oktober Disebut Sebagai Bulan Bahasa dan Sastra Indonesia?

26 Oktober 2022
591

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya