• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Indonesia-Malaysia Percepat Pembaruan MoU Pekerja Migran, Batas Usia Diusulkan Naik Jadi 45 Tahun

Redaksi by Redaksi
6 Oktober 2026
in Berita KP2MI
67 2
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bertemu dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Dok. KP2MI)

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bertemu dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Dok. KP2MI)

533
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Indonesia dan Malaysia mempercepat pembaruan nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Salah satu usulan baru dalam kesepakatan tersebut adalah menaikkan batas maksimal usia calon pekerja migran Indonesia dari 40 tahun menjadi 45 tahun.

MoU penempatan dan pelindungan pekerja migran yang ditandatangani kedua negara pada 2004 akan berakhir pada awal 2027. Pemerintah Indonesia dan Malaysia menargetkan pembaruan kesepakatan tersebut dapat diselesaikan pada 2026.

Percepatan pembaruan MoU dibahas dalam pertemuan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan beserta jajaran di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dato’ Ramanan mengatakan pembaruan MoU diperlukan karena kesepakatan sebelumnya telah berusia lebih dari dua dekade dan belum mengalami penyesuaian yang signifikan.

“MoU sebelumnya ditandatangani pada tahun 2004 dan sudah hampir 20 tahun lebih tidak mengalami penambahan atau perbaikan. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menandatangani MoU baru,” tutur Ramanan.

Menurut Ramanan, pemerintah Malaysia telah menyiapkan zero draft sebagai bahan awal pembahasan dengan pemerintah Indonesia. Draf tersebut memuat sejumlah usulan baru terkait pelindungan sosial, batas usia, hak cuti, dan mekanisme pengambilan pekerja migran.

Batas Usia Pekerja Migran Diusulkan Naik Jadi 45 Tahun

Salah satu usulan Malaysia adalah menaikkan batas maksimal usia calon pekerja migran dari 40 tahun menjadi 45 tahun.

Usulan tersebut dinilai dapat membuka kesempatan lebih luas bagi pekerja Indonesia yang berusia di atas 40 tahun dan memiliki pengalaman serta kompetensi untuk bekerja di Malaysia.

Mukhtarudin menyambut baik usulan tersebut karena memberikan tambahan kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia.

“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Mukhtarudin.

Malaysia juga mengusulkan kewajiban pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO) bagi seluruh pekerja migran Indonesia.

Skema tersebut memberikan pelindungan selama 24 jam, termasuk untuk keselamatan kerja serta perjalanan pekerja menuju dan dari tempat kerja.

Penempatan Pekerja Migran Bakal Diperkuat Sistem Digital

Pembaruan MoU juga diarahkan untuk mengubah tata kelola penempatan pekerja migran menjadi lebih transparan melalui sistem digital terpusat.

Malaysia menawarkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) untuk proses pengambilan dan pengelolaan pekerja migran. Sistem tersebut diharapkan membuat proses perekrutan lebih transparan sekaligus mengurangi celah keterlibatan pihak yang tidak berkepentingan.

Pemerintah Malaysia juga menawarkan sesi taklimat dan pengenalan FWCMS kepada kementerian terkait di Indonesia. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan kesiapan teknis sebelum sistem digunakan dalam kerja sama kedua negara.

Di sisi lain, Indonesia tengah mengembangkan super apps untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Mukhtarudin mengatakan sistem tersebut akan memudahkan masyarakat memperoleh informasi, mengikuti proses penempatan secara resmi, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tahapan penempatan.

“Kita juga sedang mengembangkan super apps untuk mempermudah proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Mukhtarudin.

Hak Cuti dan Mekanisme Penempatan Masih Dibahas

Pembahasan pembaruan MoU juga mencakup hak cuti bagi pekerja migran. Ketentuan yang dibahas mencakup 10 hari cuti umum serta 8, 10, atau 12 hari cuti tahunan sesuai masa kerja.

Kedua negara masih mendiskusikan penyesuaian durasi cuti, termasuk kemungkinan pemberian waktu cuti yang lebih panjang dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pemberi kerja.

Penyesuaian cuti berdasarkan latar belakang agama dan budaya pekerja migran juga masuk dalam pembahasan.

“Untuk cuti, kita diskusikan bersama agar ada titik tengah yang dapat disepakati kedua negara,” kata Mukhtarudin.

Dari sisi mekanisme penempatan, Indonesia dan Malaysia membahas sejumlah opsi, termasuk skema Government-to-Government (G2G) dan Private-to-Government.

Kedua pihak juga menghitung struktur biaya (cost structure) agar mekanisme penempatan berjalan transparan dan tidak membebani Pekerja Migran Indonesia.

JWG Dimajukan, Target MoU Selesai 2026

Untuk mengejar target penyelesaian MoU pada 2026, pembahasan teknis akan dipercepat melalui Joint Working Group (JWG).

Indonesia sebelumnya mengusulkan pelaksanaan JWG pada 22–23 Oktober. Namun, jadwal tersebut diarahkan untuk dimajukan menjadi 14–18 Oktober agar pembahasan substantif dapat diselesaikan lebih awal.

Rangkaian pembahasan akan mencakup high-level meeting, technical meeting, dan pre-technical meeting untuk membahas berbagai isu yang masih terbuka sebelum masuk tahap finalisasi.

Mukhtarudin mengatakan percepatan pembahasan diperlukan agar kedua negara memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan seluruh substansi sebelum penandatanganan MoU baru.

“Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” pungkas Mukhtarudin.

Pembaruan MoU Indonesia-Malaysia tersebut diharapkan menjadi pijakan baru dalam memperkuat pelindungan pekerja migran, mulai dari proses perekrutan dan penempatan hingga jaminan sosial, hak pekerja, serta pengawasan berbasis sistem digital.

Penulis: Amelia Erisanna

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KP2MIInfo KP2MIKementrian Perlindungan Pekerja Migran IndonesiaKP2MIpekerja migranPekerja Migran Indonesiaperlindungan pekerja migran
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Masa Kerja 1.082 PPPK Paruh Waktu Kendal Diperpanjang, Bupati Minta Tingkatkan Kinerja

Next Post

Sidak Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPRD Pati Sebut Kualitas Masih Kurang

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) menandatangani Nota Kesepahaman di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. (Dok. KP2MI)

Perkuat Kemandirian Ekonomi, KP2MI Gandeng FPPI Berdayakan Perempuan Pekerja Migran Indonesia

by Redaksi
16 Oktober 2026
509

JAKARTA, Harianmuria.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) untuk memperkuat kemandirian ekonomi perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Kolaborasi tersebut...

Menteri P2MI Mukhtarudin (kanan) dan Menteri Perindustrian Sarmuji usai penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Balai Diklat Industri (BDI), Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. (Dok. KP2MI)

KP2MI dan Kemenperin Perluas SMK Go Global, 1.066 Calon PMI Disiapkan Kerja di Luar Negeri

by Redaksi
15 Oktober 2026
524

JAKARTA, Harianmuria.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat kerja sama untuk menyiapkan lulusan vokasi agar mampu bersaing di pasar kerja internasional melalui...

Warga Blora Pencari Kerja Tembus 964 hingga April 2026, 99 Orang Daftar Jadi PMI

Warga Blora Pencari Kerja Tembus 964 hingga April 2026, 99 Orang Daftar Jadi PMI

by ulfa puspa
10 Oktober 2026
556

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora mencatat sebanyak 964 warga sebagai pencari kerja selama periode Januari-April 2026. Kepala Dinperinaker Blora, Endro Budi Darmawan,...

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin meresmikan Migrant Center dan meninjau fasilitas pelatihan pekerja migran di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). (Dok. KP2MI)

Resmikan Migrant Center Unpad, Menteri P2MI Targetkan 500.000 Pekerja Migran Terampil hingga 2029

by Redaksi
9 Oktober 2026
520

BANDUNG, Harianmuria – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin meresmikan Migrant Center dan meninjau fasilitas pelatihan pekerja migran di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Jumat, 9...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Buah Parijoto yang kaya manfaat dan mendapat cerita mitos. (Istimewa/Harianmuria.com)

Buah Parijoto, Manfaat dan Mitos yang Menyertainya

17 September 2022
2.4k
Dinsos Blora Ungkap Hak Layanan Kesehatan Bisa Diakses Meski Desil Berubah, Ini Syaratnya

Dinsos Blora Ungkap Hak Layanan Kesehatan Bisa Diakses Meski Desil Berubah, Ini Syaratnya

4 September 2026
543

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya