JAKARTA, Harianmuria.com – Indonesia dan Malaysia mempercepat pembaruan nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Salah satu usulan baru dalam kesepakatan tersebut adalah menaikkan batas maksimal usia calon pekerja migran Indonesia dari 40 tahun menjadi 45 tahun.
MoU penempatan dan pelindungan pekerja migran yang ditandatangani kedua negara pada 2004 akan berakhir pada awal 2027. Pemerintah Indonesia dan Malaysia menargetkan pembaruan kesepakatan tersebut dapat diselesaikan pada 2026.
Percepatan pembaruan MoU dibahas dalam pertemuan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan beserta jajaran di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dato’ Ramanan mengatakan pembaruan MoU diperlukan karena kesepakatan sebelumnya telah berusia lebih dari dua dekade dan belum mengalami penyesuaian yang signifikan.
“MoU sebelumnya ditandatangani pada tahun 2004 dan sudah hampir 20 tahun lebih tidak mengalami penambahan atau perbaikan. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menandatangani MoU baru,” tutur Ramanan.
Menurut Ramanan, pemerintah Malaysia telah menyiapkan zero draft sebagai bahan awal pembahasan dengan pemerintah Indonesia. Draf tersebut memuat sejumlah usulan baru terkait pelindungan sosial, batas usia, hak cuti, dan mekanisme pengambilan pekerja migran.
Batas Usia Pekerja Migran Diusulkan Naik Jadi 45 Tahun
Salah satu usulan Malaysia adalah menaikkan batas maksimal usia calon pekerja migran dari 40 tahun menjadi 45 tahun.
Usulan tersebut dinilai dapat membuka kesempatan lebih luas bagi pekerja Indonesia yang berusia di atas 40 tahun dan memiliki pengalaman serta kompetensi untuk bekerja di Malaysia.
Mukhtarudin menyambut baik usulan tersebut karena memberikan tambahan kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia.
“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Mukhtarudin.
Malaysia juga mengusulkan kewajiban pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO) bagi seluruh pekerja migran Indonesia.
Skema tersebut memberikan pelindungan selama 24 jam, termasuk untuk keselamatan kerja serta perjalanan pekerja menuju dan dari tempat kerja.
Penempatan Pekerja Migran Bakal Diperkuat Sistem Digital
Pembaruan MoU juga diarahkan untuk mengubah tata kelola penempatan pekerja migran menjadi lebih transparan melalui sistem digital terpusat.
Malaysia menawarkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) untuk proses pengambilan dan pengelolaan pekerja migran. Sistem tersebut diharapkan membuat proses perekrutan lebih transparan sekaligus mengurangi celah keterlibatan pihak yang tidak berkepentingan.
Pemerintah Malaysia juga menawarkan sesi taklimat dan pengenalan FWCMS kepada kementerian terkait di Indonesia. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan kesiapan teknis sebelum sistem digunakan dalam kerja sama kedua negara.
Di sisi lain, Indonesia tengah mengembangkan super apps untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mukhtarudin mengatakan sistem tersebut akan memudahkan masyarakat memperoleh informasi, mengikuti proses penempatan secara resmi, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tahapan penempatan.
“Kita juga sedang mengembangkan super apps untuk mempermudah proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Mukhtarudin.
Hak Cuti dan Mekanisme Penempatan Masih Dibahas
Pembahasan pembaruan MoU juga mencakup hak cuti bagi pekerja migran. Ketentuan yang dibahas mencakup 10 hari cuti umum serta 8, 10, atau 12 hari cuti tahunan sesuai masa kerja.
Kedua negara masih mendiskusikan penyesuaian durasi cuti, termasuk kemungkinan pemberian waktu cuti yang lebih panjang dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pemberi kerja.
Penyesuaian cuti berdasarkan latar belakang agama dan budaya pekerja migran juga masuk dalam pembahasan.
“Untuk cuti, kita diskusikan bersama agar ada titik tengah yang dapat disepakati kedua negara,” kata Mukhtarudin.
Dari sisi mekanisme penempatan, Indonesia dan Malaysia membahas sejumlah opsi, termasuk skema Government-to-Government (G2G) dan Private-to-Government.
Kedua pihak juga menghitung struktur biaya (cost structure) agar mekanisme penempatan berjalan transparan dan tidak membebani Pekerja Migran Indonesia.
JWG Dimajukan, Target MoU Selesai 2026
Untuk mengejar target penyelesaian MoU pada 2026, pembahasan teknis akan dipercepat melalui Joint Working Group (JWG).
Indonesia sebelumnya mengusulkan pelaksanaan JWG pada 22–23 Oktober. Namun, jadwal tersebut diarahkan untuk dimajukan menjadi 14–18 Oktober agar pembahasan substantif dapat diselesaikan lebih awal.
Rangkaian pembahasan akan mencakup high-level meeting, technical meeting, dan pre-technical meeting untuk membahas berbagai isu yang masih terbuka sebelum masuk tahap finalisasi.
Mukhtarudin mengatakan percepatan pembahasan diperlukan agar kedua negara memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan seluruh substansi sebelum penandatanganan MoU baru.
“Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” pungkas Mukhtarudin.
Pembaruan MoU Indonesia-Malaysia tersebut diharapkan menjadi pijakan baru dalam memperkuat pelindungan pekerja migran, mulai dari proses perekrutan dan penempatan hingga jaminan sosial, hak pekerja, serta pengawasan berbasis sistem digital.
Penulis: Amelia Erisanna











