KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kendal memperpanjang kontrak 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Perpanjangan masa kerja berlaku satu tahun terhitung 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, berpesan agar perpanjangan masa kerja menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap perpanjangan kontrak atau perjanjian ini dapat memotivasi pegawai untuk memberikan pelayanan publik yang semakin baik, ramah, dan responsif kepada masyarakat,” tuturnya saat apel di Alun-Alun Kendal, Selasa 6 Oktober 2026.
Menurutnya, perpanjangan kontrak pegawai merupakan kebijakan pemerintah sekaligus bentuk kepercayaan yang harus dijaga dengan tanggung jawab.
Bupati Tika juga menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja juga membawa konsekuensi berupa tuntutan profesionalisme dan peningkatan kinerja.
“Perpanjangan kontrak ini menuntut profesionalisme yang konsisten,” tegasnya.
Diketahui, pada tahun 2025 Pemkab Kendal mengangkat 1.110 PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.082 orang ditetapkan mendapatkan perpanjangan masa kerja.
Sementara sebagian lainnya tidak diusulkan untuk diperpanjang karena terdapat pegawai yang mengundurkan diri maupun memasuki masa pensiun sebelum masa kontrak kerja berakhir.
“Dari 1.082 PPPK paruh waktu yang mendapatkan perpanjangan, terdiri dari 943 formasi teknis, 112 formasi kesehatan, dan 27 formasi guru,” ungkapnya.
Bupati Tika juga berpesan agar seluruh PPPK paruh waktu dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia meminta para pegawai meluruskan niat bekerja sebagai bentuk ibadah serta menyadari bahwa amanah yang diberikan akan dipertanggungjawabkan.
“Taati aturan, penuhi segala kewajiban dan jauhi segala larangan yang berlaku. Jadilah aparatur yang menjadi panutan masyarakat serta jagalah nama baik diri sendiri dan Pemerintah Kabupaten Kendal,” pesannya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kendal Izzudin Latif, menjelaskan bahwa perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu telah melalui proses evaluasi dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini sudah melalui evaluasi dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuannya agar mereka tetap sesuai dengan tugas dan fungsi (tusi) masing-masing, karena mereka juga merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” jelas Izzudin.
Ia berharap, dengan adanya perpanjangan masa kerja tersebut, para PPPK paruh waktu dapat melanjutkan tugas pelayanan secara optimal, sekaligus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan.
“Harapannya PPPK Paruh Waktu ini dapat melanjutkan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan serta meningkatkan kinerja dan kedisiplinan,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa











