PATI, Harianmuria.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai perbaikan trotoar di Jalan Jenderal Sudirman belum sesuai harapan.
Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, saat inspeksi mendadak perbaikan trotoar yang masih berlangsung mengaku kecewa karena dinilai belum layak dan masih kurang kualitasnya dibandingkan trotoar lama.
“Kalau kita lihat kondisinya seperti ini, sangat jauh dari kata layak. Yang menjadi pertanyaan, kenapa bangunan yang lama dibongkar kalau hasilnya justru seperti ini,” ujarnya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pembiayaan proyek trotoar tersebut mendapatkan jatah pagu anggaran Rp18 miliar dari APBN. Sementara pembiayaan dari Pemkab Pati Rp140 juta pembongkaran.
Menurut Joni, penggunaan anggaran pemerintah dalam jumlah besar seharusnya diikuti dengan hasil pembangunan yang berkualitas, baik dari sisi fungsi, keamanan maupun estetika.
Ia menegaskan, trotoar tidak hanya sekadar dibangun untuk mempercantik kawasan. Fasilitas tersebut harus benar-benar memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, terutama pejalan kaki, lansia, serta penyandang disabilitas.
“Ini uang rakyat. Anggarannya tidak sedikit. Kalau sampai hasilnya tidak lebih bagus dari yang sebelumnya, tentu kami mempertanyakan untuk apa pembangunan ini dilakukan,” tegasnya.
Dari hasil sidak hari ini, pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut terkait proses pembangunan, mulai dari perencanaan, spesifikasi pekerjaan hingga kualitas hasil pengerjaan di lapangan.
Komisi C DPRD Pati juga akan melihat apakah pekerjaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Sebelumnya, DPRD Pati telah meminta agar penataan trotoar Jalan Sudirman tidak hanya mengejar pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan fungsi dan estetika kawasan.
Pembangunan trotoar juga diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki sekaligus mempercantik wajah Kota Pati.
Ia berharap pihak pelaksana maupun pemerintah terkait segera melakukan evaluasi terhadap pekerjaan yang dinilai belum maksimal. Pasalnya pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun kegiatan pembongkaran trotoar berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dijadwalkan 18 Mei hingga 15 Agustus 2026.
Pembongkaran dilakukan berdasarkan surat perintah kerja /kontrak nomor 622.4/6715/2026 tanggal 8 Mei 2026.
Setelah pembongkaran dari DPUTR Pati selesai, desain dan pelaksanaan renovasi trotoar dikerjakan Kementerian PU.
Jurnalis: Arif Febriyanto/Lingkar Network
Editor: Ulfa











