GROBOGAN, Harianmuria.com — Pemerintah Kabupaten Grobogan memperpanjang kontrak kerja 3.309 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada September 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Padma Saputra, mengatakan ada 3.353 PPPK Paruh Waktu di Pemkab Grobogan namun yang kontraknya diperpanjang 3.309.
Sementara itu, sembilan orang masih harus melakukan perbaikan dokumen. Kemudian 31 orang menyatakan mengundurkan diri, sedangkan empat orang telah mencapai batas usia pensiun.
“Jumlah PPPK paruh waktu sebanyak 3.353 orang. Yang lanjut perpanjangan 3.309 orang, perbaikan dokumen sembilan orang, tidak bersedia lanjut atau mundur 31 orang, dan yang mencapai batas usia pensiun empat orang,” terangnya, Rabu, 16 September 2026.
Padma menjelaskan, 31 PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri tersebut tidak berasal dari satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja.
Menurutnya, alasan pengunduran diri lebih banyak karena para pegawai telah memperoleh pekerjaan lain. Dengan demikian, keputusan untuk tidak melanjutkan kontrak bukan karena adanya persoalan kinerja dari pemerintah daerah.
“Dari beberapa OPD, mundur karena sudah mendapatkan pekerjaan lain,” ujarnya.
Padma juga memastikan hingga saat ini tidak ada PPPK paruh waktu yang kontraknya tidak diperpanjang karena mendapatkan evaluasi kinerja yang buruk.
Ia menegaskan, mereka yang tidak melanjutkan kontrak karena mengundurkan diri merupakan keputusan pribadi dari masing-masing pegawai.
“Sampai dengan saat ini tidak ada,” katanya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











