PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengungkapkan bahwa sanksi pejabat yang absen pada rapat diserahkan kepada pemerintah.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Pati menyebut telah meminta Komisi A untuk pemanggilan para camat dan kepala dinas yang tidak menghadiri rapat pembahasan perubahan APBD pada Senin, 14 September 2026.
“Pemanggilan dalam waktu dekat, soalnya kita mulai tanggal 14-18 masih membahas APBD perubahan. Setelah itu akan kita tindak lanjuti,” katanya, Senin, 14 September 2026.
Ketika ditanya terkait sanksi kepada para camat dan kepala dinas yang mangkir, Ali menyebut persoalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah.
“Sanksi, karena itu PNS jadi kita serahkan ke Pak Plt Bupati. Kalau memang ada unsur kesengajaan dan sebagainya akan kita beri masukan, yang memberi sanksi bukan DPRD,” jelasnya.
Menurutnya, dengan seringnya pejabat yang absen pada kegiatan rapat paripurna menjadi perhatian khusus untuk segera diperbaiki.
“Melalui Komisi A, mari kita tata, kita ubah,” ucapnya.
Sementara itu Plt Bupati Pati Risma Ardhi Candra menyatakan akan bersurat kepada para pejabat yang mangkir dan akan melakukan pemeriksaan.
“Pasti akan ada sanksi, sebagai pemangku wilayah pasti ada sanksi,” ucapnya. (Adv)
Jurnalis: Arif Febriyanto
Editor: Ulfa











