SEMARANG, Harianmuria.com – Sebanyak 10.564 dari sekitar 12.000 dokter magang dalam Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) sempat diliburkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 30 Juli hingga 14 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan buntut kasus kematian enam dokter magang yang terjadi sepanjang 2026. Kemenkes kemudian melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program internsip, termasuk melakukan skrining kesehatan bagi para peserta.
Di Jawa Tengah, tercatat sebanyak 1.552 peserta mengikuti program internship yang terdiri dari program internsip dokter gigi dan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Para peserta tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Zulfachmi mengatakan bahwa kegiatan dokter magang di wilayahnya kini telah kembali berjalan normal.
“Sekarang sudah mulai masuk kembali. Itu ada jadwalnya masing-masing, tapi intinya sudah selesai dan normal kembali. Program ini dijalankan selama satu tahun, enam bulan di rumah sakit dan enam bulan di puskesmas,” ujar Zulfachmi saat ditemui di kantornya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurutnya, selama program internship dihentikan sementara, pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit tetap berjalan normal dan tidak mengalami kendala berarti.
Ia menjelaskan, peserta internship masih berstatus dokter magang sehingga keberadaan mereka bukan merupakan satu-satunya penentu dalam pelayanan di rumah sakit.
“Selama libur pelayanan tidak terganggu. Mereka hanya tamu, kalau tidak ada ya tidak apa-apa, tidak menjadi masalah,” ungkapnya.
Zulfachmi menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan program dokter magang merupakan kewenangan Kemenkes serta pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Hasil evaluasi dari daerah nantinya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Namun, hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan terkait adanya permasalahan atau kasus khusus yang terjadi di lapangan.
“Tapi selama ini tidak ada masalah. Kalau evaluasi tidak sampai ke saya berarti aman-aman saja, karena biasanya kalau ada sesuatu pasti sampai ke saya,” jelasnya.
Ia mencontohkan, peserta yang berdasarkan pemeriksaan kesehatan diketahui memiliki kondisi tertentu, seperti kelainan jantung atau gangguan darah, dapat dihentikan dari program internship.
“Misalnya ada yang dicurigai harus dihentikan PIDI-nya karena alasan kesehatan. Temuan dari hasil check-up, misalnya ada yang jantung bocor atau gangguan darah, memang harus dihentikan. Tapi saat ini belum ada laporan,” katanya.
Sementara itu, terkait penempatan peserta internship, Zulfachmi mengatakan prosesnya disesuaikan dengan data kependudukan dan usulan dari kabupaten/kota. Data peserta kemudian diusulkan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan dikoordinasikan dengan fakultas atau institusi pendidikan yang menghasilkan lulusan dokter.
Menurutnya, penempatan peserta dilakukan melalui proses seleksi tingkat nasional berdasarkan usulan sebelumnya.
“Ini nanti ada seleksi tingkat nasional untuk menempatkan di mana, sesuai dengan usulan sebelumnya. Kota yang mengusulkan dan ada syarat-syaratnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, daerah yang mengusulkan penempatan peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain kesediaan memberikan tunjangan, menyediakan fasilitas tempat istirahat, serta adanya komitmen rumah sakit dalam mendukung pelaksanaan program internship.
“Kabupaten dan kota yang mengusulkan harus bersedia memberikan tunjangan, menyiapkan sarana istirahat, kemudian ada komitmen dari rumah sakit untuk tidak ada pembagian kasus terhadap penempatan yang luar biasa,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar











