KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan Nota Kesepakatan tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, bersama jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus.
Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemkab Kudus dan DPRD Kabupaten Kudus dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah agar berjalan efektif, efisien, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan, S.E., M.M., mengatakan prioritas penggunaan anggaran dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 diarahkan pada sektor infrastruktur dan kesehatan.
Ia membeberkan bahwa dalam perubahan ini, anggaran yang masih bisa banyak dikerjakan yakni bersumber pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Masan mengatakan, anggaran yang masih dapat dimanfaatkan dalam perubahan anggaran tersebut sebagian besar bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan nilai sekitar Rp22 miliar yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sektor infrastruktur dan kesehatan.
“Prioritasnya digunakan untuk pemenuhan infrastruktur dan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Kudus menyoroti pelaksanaan program kerja pemerintah daerah dalam APBD tahun 2026 ini. DPRD Kudus mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Menurut Masan, pemerintah daerah perlu menekan potensi terjadinya SiLPA dalam jumlah besar. Ia mengatakan, agar SiLPA tidak terlalu banyak, perlu dilakukan perencanaan secara matang dan pelaksanaan kegiatan tepat waktu.
“Agar SiLPA tidak terlalu banyak, yang perlu ditekankan adalah perencanaan yang presisi dan pelaksanaan kegiatan tepat waktu,” ujarnya.
Masan berharap, kinerja Pemkab Kudus kedepannya bisa semakin baik agar tidak terlalu banyak SiLPA. Dengan demikian, penggunaan anggaran daerah memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat di Kabupaten Kudus.
“Jadi tidak ada istilahnya uang nganggur di bawah bantal,” tuturnya.
Selain itu, DPRD Kabupaten Kudus juga menyoroti kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program kerja. Masan berharap, Pemkab Kudus bisa melaksanakan kegiatan APBD di awal tahun anggaran.
Masan menilai, pelaksanaan kegiatan di awal tahun membuat serapan anggaran bisa lebih maksimal. Kualitas program kegiatan juga bisa lebih optimal.
“Sebetulnya kalau pelaksanaan APBD bisa lebih awal itu kan lebih baik. Secara serapan anggaran nanti bisa maksimal, secara kualitas juga bisa semakin baik,” tegasnya.
Dirinya memaparkan bahwa secara aturan, kegiatan APBD boleh dilakukan di awal tahun. Apalagi, kata Masan, pengesahan anggaran biasanya sudah dilakukan di tahun sebelumnya.
“Kami terus menekankan kepada eksekutif dalam pelaksanaan APBD itu lebih cepat lebih baik. Karena APBD sudah kita sahkan di awal yakni satu tahun sebelum anggaran berakhir. Jadi di bulan November biasanya sudah kita sahkan, maka seharusnya program kerja pemerintah daerah bisa dikerjakan di awal tahun agar manfaat yang dirasakan masyarakat bisa lebih besar,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, juga menekankan bahwa penggunaan anggaran dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 diprioritaskan pada bidang-bidang yang berdampak langsung bagi masyarakat. Di antaranya seperti bidang infrastruktur, kesehatan, ketahanan pangan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan APBD tahun 2026 tetap berfokus pada program-program prioritas untuk kepentingan masyarakat,” ujar Sam’ani.
Sam’ani menambahkan, di tengah kondisi efisiensi keuangan Pemkab Kudus saat ini, pihaknya akan terus berupaya melakukan peningkatan pendapatan daerah. Terutama melalui berbagai kegiatan optimalisasi dan digitalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami terus berupaya untuk melakukan optimalisasi dan digitalisasi pajak serta retribusi daerah,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Kudus Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah memanfaatkan SiLPA tersebut untuk membiayai sejumlah kegiatan yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti perbaikan jalan, pengairan, dan kegiatan prioritas lainnya.
“SiLPA tahun kemarin kami gunakan di tahun ini untuk kegiatan yang memang sangat dibutuhkan masyarakat seperti perbaikan jalan dan pengairan,” ucapnya. (Adv)
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid











