REMBANG, Harianmuria.com – Sebanyak 84 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Rembang diusulkan mendapatkan bantuan program revitalisasi satuan pendidikan dari pemerintah pusat pada 2026. Usulan tersebut mencakup SD negeri maupun swasta yang dinilai berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik).
Kepala Bidang SD Dindikpora Kabupaten Rembang, Kapti Prastiyoaji, mengatakan 84 sekolah tersebut diusulkan dari total 379 SD yang ada di Rembang.
“Anggaran per sekolah sesuai Dapodik. Dari 379 SD yang ada di Rembang, kami mengusulkan 84 sekolah melalui aplikasi kementerian,” ujar Kapti, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, delapan sekolah telah memasuki tahap pelaksanaan dengan total anggaran sekitar Rp7,658 miliar.
Delapan sekolah itu yakni SDN 2 Babadan, SDN 1 Sumberjo, SDN Karangsari, SDN Sumbermulyo, SDN Sendangmulyo Kecamatan Gunem, SDN 1 Bancang Sale, SDN Tasiksono, serta SDN Sendangasri.
Kapti menyebut pekerjaan di delapan sekolah tersebut sudah berjalan dan sebagian progresnya mencapai sekitar 50 persen. Sementara 25 sekolah lainnya masih menjalani proses administrasi dan persiapan.
“Yang sudah berjalan baru delapan sekolah. Kemudian ada 25 sekolah yang sedang berproses, terutama melengkapi administrasi dan kegiatan lainnya. Jadi totalnya ada 33 sekolah,” jelasnya.
Dari 84 sekolah yang diusulkan, sebanyak lima sekolah masuk Angkatan 2 Tahap 3, dua sekolah Angkatan 2 Tahap 4, satu sekolah Angkatan 3 Tahap 1, dan 25 sekolah Angkatan 3 Tahap 2.
“Setelah pengusulan ada verifikasi di provinsi dan kementerian. Kemudian keluar undangan untuk pelengkapan administrasi yang perlu dilengkapi,” terangnya.
Kapti menjelaskan, sekolah yang lolos verifikasi mengikuti tahapan administrasi dan bimbingan teknis (Bimtek) bersama kepala sekolah, tim teknis, serta perwakilan Dindikpora. Setelah Bimtek dan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), sekolah masuk ke tahap persiapan konstruksi.
Pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara swakelola. Setiap sekolah diwajibkan membentuk Panitia Revitalisasi Satuan Pendidikan yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, pelaksana, dan keamanan.
“Pembangunan ini harus dilaksanakan secara swakelola. Kepala sekolah diwajibkan membentuk panitia revitalisasi satuan pendidikan di setiap sekolah,” tegas Kapti.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid











