GROBOGAN, Harianmuria.com – Masa kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan akan berakhir pada 30 September 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Grobogan, Padma Saputra, mengatakan proses perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu masih dalam pembahasan.
“Masih proses di perangkat daerah. Rabu nanti kita sosialisasikan kepada OPD,” ujarnya, Kamis, 27 Agustus 2026.
BKPSDM menjadwalkan sosialisasi kontrak kerja PPPK paruh waktu pada Rabu, 2 September 2026. Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pertimbangan masa kerja pegawai.
“Sesuai ketentuan, masa perjanjian kerja ditetapkan satu tahun dan perpanjangan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja,” sambungnya.
Padma menegaskan perpanjangan PPPK paruh waktu tidak secara otomatis diberikan. Pegawai yang tidak mendapat rekomendasi perpanjangan kontrakl maupun yang menyatakan tidak bersedia melanjutkan akan diterbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat.
Sementara bagi PPPK paruh waktu yang melanjutkan masa kerja, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Di antaranya SK PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja, ijazah sesuai SK, penilaian kinerja Triwulan I dan II tahun 2026 yang telah ditandatangani atasan langsung, serta surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah.
Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah paling lambat 4 September 2026 melalui layanan Griya ASN BKPSDM Grobogan.
Adapun PPPK Paruh Waktu yang memilih tidak melanjutkan masa kerja diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai. Surat tersebut disampaikan melalui perangkat daerah masing-masing dengan terhitung mulai tanggal (TMT) tidak bersedia diperpanjang pada 1 Oktober 2026.
Padma memastikan proses perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya. Perpanjangan tersebut juga hanya memperpanjang masa berlaku hubungan kerja dan tidak mengubah substansi SK pengangkatan.
Dengan masa kerja yang akan berakhir pada 30 September, waktu bagi OPD untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi cukup terbatas. Sosialisasi akan dilakukan pada 2 September, sedangkan batas pengunggahan dokumen ditetapkan dua hari setelahnya.
“Sosialisasi pada 2 September dan batas unggah dokumen pada 4 September. Meski begitu, masih cukup waktu untuk mengurus,” imbuhnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











