JAKARTA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempersilakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyampaikan aspirasi secara resmi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan AMPB bisa menyampaikan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Forum tersebut menjadi ruang yang tepat bagi publik untuk memberikan pandangan terhadap substansi RUU yang tengah dibahas.
Menurut Dasco, Komisi III DPR masih membuka agenda untuk mendengarkan pendapat dari masyarakat. Karena itu, AMPB dapat berkoordinasi untuk menentukan waktu dan mekanisme penyampaian aspirasi dalam RDPU.
“Itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja,” kata Dasco saat menerima audiensi AMPB di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Kesempatan tersebut menjadi penting karena DPR menilai masukan dari berbagai kelompok masyarakat dapat memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dengan adanya RDPU, aspirasi masyarakat dapat disampaikan langsung dalam forum resmi DPR dan menjadi bagian dari proses pembahasan di Komisi III.
Dasco juga memastikan aspirasi yang telah disampaikan AMPB dalam audiensi bersama pimpinan DPR pada Kamis ini tidak akan diabaikan. Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi III dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
Dengan demikian, AMPB tidak hanya mendapatkan ruang untuk menyampaikan tuntutan, tetapi juga berkesempatan mengawal substansi RUU melalui mekanisme partisipasi publik yang tersedia di DPR.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa turut menegaskan keterbukaan DPR terhadap masukan masyarakat. Ia meminta AMPB menentukan juru bicara atau perwakilan yang akan mengikuti RDPU sehingga aspirasi dapat disampaikan dalam pembahasan bersama Komisi III.
“DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR,” kata Saan.
Saan mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset juga berkaitan erat dengan agenda pemberantasan korupsi. Menurut dia, pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang perlu dikawal bersama.
Sementara itu, komitmen DPR terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 telah dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani Dasco dan disaksikan perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok.
Jurnalis: Ant/Harianmuria.com











