SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan kenaikan pajak air tanah hingga 400 persen. Aturan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Mararas Apuwara menyoroti kebijakan ini. Ia berharap kenaikan pajak air tanah ini menjadi instrumen agar industri dan perhotelan beralih menggunakan air dari PDAM Tirta Moedal.
Menurutnya langkah kenaikan ini sebagai salah upaya Pemkot Semarang dalam menekan eksplorasi air tanah, terutama dari kalangan industri dan perhotelan.
“Dengan pengenaan pajak yang tinggi ini, harapannya bukan capaian pajak, tapi kalangan industri dan perhotelan bisa berpindah ke PDAM,” kata Mararas, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurutnya, realisasi pajak air tanah hingga Agustus 2026 telah mencapai 42,8 persen dari target Rp26,81 miliar. Mararas meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang tidak hanya mengejar target penerimaan.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan air tanah, termasuk melalui water meter di hotel dan restoran yang harus diperkuat.
“Planning kita harus ada data dulu dari Bapenda. Setelah itu kita akan kawal dan melakukan pengawasan untuk rencana pembuatan Perwal,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kewenangan perizinan sumur bor atau sumur artetis berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sementara Pemkot Semarang lebih berperan dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Karena itu, Mararas meminta pemerintah provinsi turut memperketat pemberian izin penggunaan air tanah dan membatasi pengajuan sumur artetis baru.
“Pihak provinsi juga harus melakukan pembatasan, jangan ada lagi pengajuan baru,” tegasnya.
Di sisi lain, upaya mengurangi penggunaan air tanah juga harus dibarengi dengan perluasan jaringan PDAM.
Menurut Mararas, penyertaan modal kepada PDAM Tirta Moedal diperlukan agar cakupan jaringan air bersih dapat diperluas, khususnya ke wilayah pinggiran.
“Wilayah Semarang kota sudah merata, tapi belum masuk ke wilayah pinggiran, padahal di wilayah pinggiran ini banyak kalangan industri,” ujarnya.
Ia menilai peningkatan kepatuhan wajib pajak air tanah harus menjadi perhatian seluruh pihak. Pajak air tanah, kata dia, tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber PAD, tetapi juga instrumen untuk mengendalikan pemanfaatan air tanah dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Fokus kita, bagaimana eksplorasi air tanah ini bisa ditekan, bukan sekadar untuk pendapatan daerah saja. Karena eksplorasi yang besar bisa menyebabkan bencana, misalnya longsor, hingga penurunan muka tanah,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Tia











