SEMARANG, Harianmuria.com – Ratusan karyawan pabrik garmen PT Victoria Apparel di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya menerima pesangon 0,5 kali. Jumlah pesangon tersebut mengacu Undang-Undang Cipta Kerja.
Terkait pesangon 846 pekerja PT Victoria Apparel, penasihat khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal sempat menyampaikan agar perusahaan memberikan pesangon minimal satu kali sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
Ketua Serikat Pekerja PT Victory Apparel, Lusi, menyebut dengan Said Iqbal sebelumnya tidak membuahkan hasil baik karena tetap pakai skema 0,5 kali.
“Ada sekitar 200 lebih (menerima pesangon tahap satu). Ini bukti perusahaan tetep berpegang teguh pada acuan 0,5 dan juga adanya intimidasi buat karyawan. Perusahaan tidak mau memberikan hak-hak buruh sesuai seperti yang disampaikan bapak Said Iqbal,” ungkapnya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Saat ini beberapa buruh khususnya yang telah dirumahkan mulai menerima transfer pesangon. Namun, nominal yang diterima tetap mengacu pada skema 0,5 kali, tanpa memperhitungkan masa kerja maupun komponen lain.
Lusi menilai skema UU Cipta Kerja merugikan pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun, karena seluruh buruh diperlakukan sama tanpa melihat masa kerja.
Berdasarkan bukti transfer pesangon yang dikirimkan Lusi, salah satu buruh hanya mendapatkan Rp43.476.693 karena mengacu pada 0,5 kali.
“Seharusnya kalau menurut pemerintah dan juga pacuan dari undang-undang itu harusnya satu kali dan juga ada uang UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja). Masa kita disamaratakan semua. Masa yang kerja setahun sama 20 tahun sama,” keluhnya.
Operasional PT Victoria Apparel hanya sampai Oktober 2026 dan akan berhenti permanen.
Di sisi lain perwakilan manajemen PT Victoria Apparel, Fironikha Susyanti, tak bisa memberikan pernyataan kepada media terkait pertemuan dengan Said Iqbal pada Senin, 27 Juli 2026.
“Maaf, kami enggak boleh memberi pernyataan ke media,” jawabnya singkat.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa











