KUDUS, Harianmuria.com – Serapan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus baru 40,69 persen atau sekitar Rp927,81 miliar per Juni 2026 dari total target Rp2,28 triliun.
Data Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menunjukkan rendahnya realisasi serapan APBD ini dipengaruhi belum cairnya pembayaran sejumlah proyek fisik yang masih dalam tahap kontrak maupun pelaksanaan.
Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan serapan belanja modal terendah adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang baru merealisasikan 17,80 persen dari pagu sekitar Rp65,19 miliar.
Kepala Dinas PUPR Kudus Harry Wibowo menjelaskan rendahnya serapan bukan berarti pembangunan belum dimulai. Menurutnya, sebagian besar paket pekerjaan masih berada dalam tahap pelaksanaan sehingga pembayaran belum dapat diajukan.
“Hingga pertengahan Juli sekitar 60 persen paket pekerjaan drainase sudah memasuki tahap kontrak maupun pelaksanaan, sedangkan sisanya masih dalam proses pengadaan melalui sistem E-Katalog versi 6,” ujarnya belum lama ini.
Salah satu proyek yang tengah dikerjakan adalah pembangunan drainase di Jalan Wahid Hasyim. Proyek tersebut ditargetkan mengurangi genangan air di kawasan Jalan Ahmad Yani melalui peningkatan kapasitas saluran menuju Sungai Gelis.
Selain itu, penanganan drainase juga dilakukan di sekitar 30 titik dengan dukungan anggaran hampir Rp10 miliar, sebagian besar berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kudus Anis Hidayat menilai lambatnya serapan anggaran merupakan persoalan yang terus berulang setiap tahun. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperbaiki perencanaan agar pembangunan tidak menumpuk di akhir tahun.
“Ini persoalan klasik. Yang dibutuhkan sekarang adalah langkah strategis untuk mempercepat serapan anggaran,” katanya.
Anis mengungkapkan DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati penyusunan Peraturan Bupati yang mengatur seluruh pekerjaan fisik harus dimulai paling lambat pada Juli.
Bahkan, ia mengusulkan adanya sanksi bagi OPD yang tidak mematuhi ketentuan tersebut agar pelaksanaan pembangunan lebih disiplin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kudus Eko Djumartono menegaskan realisasi keuangan tidak selalu mencerminkan progres fisik di lapangan. Banyak proyek menggunakan sistem pembayaran setelah pekerjaan selesai atau berdasarkan termin tertentu.
Ia memastikan seluruh proyek kini telah berjalan dan akan terus dipantau melalui pembentukan desk percepatan penyerapan anggaran. Pihaknya pun terus mempercepat pembangunan agar selesai sesuai target.
“Langkah itu dilakukan agar seluruh pembangunan dapat diselesaikan sesuai target pada Oktober hingga November 2026 sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” ungkap Eko.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Tia











