KUDUS, Harianmuria.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan Hari Jadi Kota Kudus ke-477, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus membuat kebijakan khusus yang dinilai dapat meringankan beban masyarakat.
Kebijakan tersebut berupa program penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Masyarakat dapat memanfaatkan program dari tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
Kabid Pendapatan BPPKAD Kudus, Rama Rizkikha menyebut, program penghapusan denda PBB memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi.
“Berdasarkan SK Bupati Nomor 900.1.13.1/195/2026, kita mengadakan kegiatan program penghapusan sanksi administrasi denda pajak PBB-P2 sampai pembayaran 31 Agustus 2026,” ujar Rama.
Dengan adanya kebijakan ini, ia menyebut masyarakat yang memiliki tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Dalam kurun waktu itu kalau ada yang melaksanakan membayar PBB-nya yang tahun sebelumnya mungkin ada tunggakan, itu mungkin dibebaskan tunggakannya,” jelasnya.
Rama menegaskan program penghapusan denda tersebut tidak dibatasi kuota. Artinya, seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode program berlangsung.
“Tidak ada batasan kuota. Tidak ada batas tahun berapa, selama dia mau melunasi semuanya ya malah bagus,” katanya.
Namun, masyarakat tetap tidak diwajibkan membayar seluruh tagihan pajak sekaligus karena pembayaran PBB tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan dan kemampuan wajib pajak.
Rama menjelaskan program penghapusan denda PBB-P2 ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Pemkab Kudus. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
Selain program tersebut, Pemkab juga menyiapkan dukungan terhadap perusahaan yang berpartisipasi sebagai sponsor kegiatan dalam rangka mendukung pelaksanaan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi Kota Kudus ke-477,
“Dari kami programnya support dari perusahaan yang mendukung pelaksanaan HUT RI dan Hari Jadi Kudus. Sementara ini untuk yang di objek vital di depan kota tidak ditarik pajak reklamenya, tapi berdasarkan pengajuan yang menjadi sponsornya Hari Jadi,” ungkapnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Tia











