REMBANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang tutut meminta keterangan Bank Jateng terkait dugaan kasus penyimpangan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora).
Kejari mendalami mekanisme pencairan dan pengawasan transfer dana TPP dari Bank Jateng untuk menelusuri aliran dana yang diduga tidak seluruhnya diterima oleh ASN.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, menegaskan perkara dugaan penyimpangan pencairan TPP di Disdikpora masih tahap penyelidikan.
“Untuk TPP itu sampai saat ini masih penyelidikan dan prosesnya terus berjalan. Kami juga mohon doanya supaya cepat selesai. Dalam waktu dekat akan kami lakukan ekspos perkara untuk menyimpulkan apakah layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak,” ujarnya, Selasa, 7 Juli 2026.
Yusni mengungkapkan seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pencairan dana TPP telah dimintai keterangan, termasuk pejabat Dindikpora, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), pihak Bank Jateng, kepala sekolah hingga guru.
“Semua pihak yang terkait sudah kami lakukan pemanggilan. Kepala Dinas Pendidikan yang lama maupun yang baru, kemudian dari BPPKAD selaku pengelola pencairan, kemudian Bank Jateng yang ikut dalam proses pencairan melalui sistemnya juga sudah kami mintai keterangan. Kepala sekolah dan guru-guru juga sudah dimintai keterangan,” jelasnya.
Kasus Penyimpangan TPP di Rembang, Eks Kepala Dindikpora Dipanggil Kejari
Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan adanya transfer dana hingga sekitar Rp750 juta kepada seseorang berinisial AWI yang diduga bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dugaan tersebut kini masih menjadi bagian dari pendalaman Kejari Rembang.
Terkait dugaan tersebut, Yusni tidak merinci identitas maupun pihak yang telah diperiksa. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut telah dimintai keterangan.
Kemudian terkait batas waktu pengembalian dana yang disebut hingga 28 Juli 2026, Kejari Rembang mengaku belum menerima informasi adanya pengembalian dana dari pihak terkait.
“Sampai saat ini kami belum menerima informasi adanya pengembalian. Itu mungkin bisa ditanyakan ke pihak dinas, karena kami belum mendapat informasi tersebut,” katanya.
Yusni juga menegaskan bahwa apabila nantinya terdapat pengembalian kerugian negara, hal tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Ada asas pidana yang menyatakan pengembalian tidak menghapus pidana. Untuk perkara yang melibatkan nilai miliaran rupiah, apalagi jika ditemukan adanya niat jahat sejak awal, pengembalian dana tidak menghapus tindak pidana. Asas itu tetap berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bank Jateng belum memberikan penjelasan kepada publik terkait pemeriksaan tersebut. Saat dikonfirmasi awak media mengenai pemanggilan oleh Kejari Rembang maupun mekanisme pengawasan transfer dana TPP, pihak Bank Jateng memilih enggan memberikan keterangan.
Kejari Rembang masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan perkara dugaan penyimpangan pencairan TPP tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











