• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

4.820 Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau di Jepara Akan Dapat BLT Rp600 Ribu

Rosyid by Rosyid
19 Juni 2026
in Jepara, News
176 9
Kabid Rehablinjamsos Dinsospermasdes Jepara, Iman Bagus Sesulih. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Kabid Rehablinjamsos Dinsospermasdes Jepara, Iman Bagus Sesulih. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

1.4k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Sebanyak 4.820 buruh pabrik rokok dan petani tembakau di Kabupaten Jepara akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) sebesar Rp600 ribu per orang. Bantuan tersebut dijadwalkan mulai disalurkan pada akhir Juni 2026 melalui Kantor Pos.

Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial (Rehablinjamsos) Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Iman Bagus Sesulih, mengatakan seluruh bantuan akan diberikan secara tunai kepada para penerima manfaat.

“Penyaluran dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos, sehingga tidak ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” kata Iman, Jumat, 19 Juni 2026.

Ia menjelaskan, penyaluran secara simbolis direncanakan berlangsung pada 30 Juni 2026 di PR Armando, Desa Sengonbugel.

Menurutnya, setiap penerima akan memperoleh bantuan Rp600 ribu yang merupakan akumulasi bantuan selama dua bulan, masing-masing Rp300 ribu per bulan dan dicairkan sekaligus.

“Jika dibandingkan tahun kemarin, besaran bantuan tahun ini lebih rendah. Tahun 2025 mencapai Rp1,2 juta per penerima,” ujarnya.

Menurut Iman, penerima BLT DBHCHT tingkat kabupaten harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya ber-KTP Jepara dan memiliki masa kerja minimal 10 bulan dengan batas pendataan atau cut off per 1 April 2026. Ketentuan tersebut diberlakukan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah yang mencapai sekitar Rp2,89 miliar.

Selain penerima bantuan dari anggaran kabupaten, terdapat 1.118 pekerja yang diusulkan menerima bantuan serupa melalui anggaran DBHCHT Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penyalurannya dijadwalkan lebih awal, yakni pada 22 Juni 2026.

“Sebanyak 1.118 pekerja kami usulkan masuk skema bantuan provinsi. Mereka terdiri atas buruh yang bekerja di Jepara namun memiliki KTP luar daerah, serta buruh ber-KTP Jepara yang belum memenuhi syarat masa kerja minimal 10 bulan untuk bantuan tingkat kabupaten,” jelasnya.

Iman mengatakan program BLT DBHCHT tahun ini menyasar pekerja di 58 perusahaan rokok serta satu gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang menaungi petani tembakau.

Menurutnya, penerima dari kalangan petani berasal dari sejumlah wilayah penghasil tembakau di Jepara, seperti Desa Tempur, Sumberrejo, dan Blingoh.

“Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi buruh industri hasil tembakau dan petani tembakau sekaligus menjadi bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai yang tepat sasaran,” pungkasnya.

Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparaBLT DBHCHTJepara Hari Ini
SummarizeShare103SendShare
Previous Post

Kerja Bakti di Terminal Bakalan Krapyak, Bupati Kudus Ajak Warga Peduli Lingkungan

Next Post

Berkas Lengkap, Kasus Perusakan Proyek Jalan Cor di Blora Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
519

JEPARA, Harianmuria.com - Pemkab Jepara memastikan penanganan korban kebakaran gudang pabrik mebel CV Allpin Furniture di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, terus dipantau.  Hal itu dikatakan Wakil Bupati Jepara...

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
538

JEPARA, Harianmuria.com - Kebakaran hebat yang melanda gudang mebel CV ALLPIN di Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, menewaskan seorang pekerja dan menyebabkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
533

JEPARA, Harianmuria.com – Dua titik tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan inspeksi Pemerintah Kabupaten Jepara, pada Selasa, 13 Oktober 2026,...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
536
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Jepara in Fashion 2026 Pamerkan Wastra Lokal Khas Daerah

Jepara in Fashion 2026 Pamerkan Wastra Lokal Khas Daerah

25 Mei 2026
773
Ilustrasi CCTV ETLE dalam operasi Zebra Candi 2022. (Freepik/Harianmuria.com)

Kena Tilang ETLE? Simak Cara Urus Pembayaran Denda dan Persidangannya

13 Oktober 2022
603

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya