BLORA, Harianmuria.com – Kasus dugaan penipuan berkedok aplikasi penghasil uang “Snapboost” di Kabupaten Blora terus berkembang. Hingga Selasa, 19 Mei 2026, sebanyak 35 warga telah melapor ke Polres Blora dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Puluhan korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora untuk membuat laporan resmi terkait dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi digital tersebut. Para pelapor mengaku tidak dapat menarik dana yang sebelumnya telah disetorkan ke aplikasi.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap seluruh korban yang telah melapor.
“Untuk saat ini kami melakukan klarifikasi terhadap para korban yang melapor, ada 35 orang,” ujarnya.
Menurut Zaenul, jumlah korban terus mengalami peningkatan. Sebelumnya, pada 21 April 2026 tercatat 17 orang melapor. Jumlah itu bertambah menjadi 21 pelapor pada 24 April 2026 dengan total kerugian sekitar Rp500 juta. Kini, jumlah pelapor kembali meningkat menjadi 35 orang.
Ia menjelaskan, tambahan 18 korban baru turut menambah nilai kerugian yang dilaporkan. Kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
“Masih kami dalami, termasuk dugaan keterlibatan beberapa pihak. Semua masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Selain memeriksa korban dan saksi, Satreskrim Polres Blora juga berkoordinasi dengan tim siber Polda Jawa Tengah karena modus yang digunakan berbasis platform digital.
Kasus ini diduga berkaitan dengan aplikasi investasi bernama Snapboost yang belakangan tidak dapat diakses. Sebelumnya, aplikasi tersebut menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat sehingga menarik minat masyarakat untuk bergabung dan menyetorkan dana.
Salah satu korban, Diana, melalui kuasa hukumnya Sugiyarto, mengaku mengalami kerugian materiil hingga sekitar Rp1,8 miliar. Ia menyebut jumlah korban dalam jaringan yang sama di wilayah Blora diperkirakan mencapai 700 orang.
“Klien kami bergabung sejak Agustus 2025 dan sempat mengajak banyak orang karena sistemnya awalnya berjalan lancar. Namun belakangan dana tidak bisa ditarik,” kata Sugiyarto.
Ia menambahkan total kerugian dalam jaringan tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp2 miliar, tergantung jumlah dana yang tersimpan di akun masing-masing anggota.
Pihak korban juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang aktif merekrut anggota baru dengan iming-iming keuntungan besar, termasuk dua orang berinisial TH dan SS.
Korban lainnya, Johan Adi Saputro, mengaku tertarik mengikuti investasi tersebut karena ingin memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya.
“Saya ikut melalui akun teman karena tawarannya terlihat meyakinkan. Awalnya lancar, tetapi sejak awal April mulai bermasalah,” ujarnya.
Johan menyebut dirinya telah menyetorkan dana secara bertahap hingga sekitar Rp49,5 juta. Namun dana maupun keuntungan yang dijanjikan hingga kini tidak dapat dicairkan.
Kasus tersebut juga disebut menyeret nama seorang oknum guru yang kini masih didalami oleh penyidik kepolisian.
Berdasarkan keterangan para korban, gangguan pada aplikasi mulai terjadi sejak awal April 2026, terutama saat proses penarikan dana. Kondisi itu berlanjut hingga aplikasi akhirnya tidak dapat diakses sama sekali.
Polres Blora mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau pekerjaan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa kejelasan legalitas dan sistem usaha yang transparan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











