PATI, Harianmuria.com – Komisi B DPRD Kabupaten Pati mendukung skema sederhana pembelian pupuk subsidi agar memudahkan petani.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, mengungkapkan bahwa kini petani bisa membeli pupuk subsidi dengan menunjukkan KTP, tidak perlu kartu tani seperti aturan sebelumnya.
“Kalau dulu kan kartu tani, itu tidak perlu. Cukup KTP lewat PPL (petugas pendamping lapangan) masing-masing. Sehingga penerima subsidi pupuk bisa tepat sasaran,” kata Muslihan, Rabu, 13 Mei 2026.
Oleh karena itu, Muslihan meminta PPL di tiap kecamatan proaktif menyosialisasikan regulasi baru dan memberikan pendampingan kepada petani.
“Dispertan juga harus proaktif untuk menjawab keluhan masyarakat. Kami mendorong agar sesuai dengan regulasi, bahwa masyarakat berhak menerima subsidi asalkan punya lahan pertanian dan hanya melalui KTP karena sudah tersistem tidak perlu surat pajak,” sambungnya.
Adapun petani wajib tergabung secara aktif dalam kelompok tani dan memastikan data pribadi (KTP dan KK) terdata dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) melalui PPL.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











