JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara meluncurkan sistem pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hotel dan rumah kos, menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) pada Senin, 11 Mei 2026.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengatakan digitalisasi pembayaran pajak merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Pembayaran pajak secara digital ini menjadi langkah maju bagi Jepara dalam mewujudkan tata kelola pajak yang modern dan akuntabel. Kami berharap pelaku usaha hotel maupun rumah kos dapat secara mandiri mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara agar administrasi perpajakan semakin tertib,” katanya di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari.
Sektor hotel dan rumah kos memiliki kontribusi cukup besar terhadap PAD Kabupaten Jepara. Oleh karena itu, kata Bupati Jepara, kepatuhan para wajib pajak sangat diperlukan guna mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sistem pembayaran berbasis QRIS akan mempermudah wajib pajak karena lebih praktis hanya dengan scan melalui dompet digital maupun mobile banking.
Selain itu, dengan QRIS akan mempercepat proses pembayaran dan penyetoran pajak langsung ke kas daerah.
“Dengan sistem pembayaran digital pengawasan dan pencatatan pajak juga menjadi lebih efektif serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah,” imbuhnya.
Sebagai informasi, inovasi ini menjadi yang pertama diterapkan di Kabupaten Jepara sebagai upaya mempermudah transaksi pembayaran pajak daerah sekaligus meningkatkan transparansi dan ketepatan pelaporan pajak. Pemkab Jepara sendiri menetapkan tarif pajak hotel dan rumah kos sebesar 10 persen.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa










