REMBANG, Harianmuria.com – Audiensi polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang berlangsung panas pada Senin, 11 Mei 2026.
Sejumlah peserta seleksi JPTP Rembang memilih walk out atau meninggalkan ruang rapat DPRD lantaran kecewa audiensi berjalan tidak sesuai harapan.
Ketegangan muncul saat DPRD memutuskan akan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi seleksi JPTP.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Ro’uf, mengatakan keputusan konsultasi ke BKN dilakukan agar langkah yang diambil DPRD tidak menyalahi aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Setelah mendengarkan paparan dari Bu Inspektorat dan Pak Asisten I, akhirnya pimpinan DPRD dan pimpinan BKD memutuskan untuk berkonsultasi ke BKN. Nanti rekomendasi DPRD kepada bupati itu betul-betul kuat dan tidak cacat hukum,” ujarnya.
Abdul menegaskan DPRD Rembang bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak manapun dalam persoalan tersebut.
“Kami DPRD netral, tidak ada macam-macam,” tegasnya.
Dalam forum audiensi itu, turut mengemuka persoalan pengembalian dokumen oleh BKN. Abdul menyebut terdapat informasi bahwa pengembalian dokumen tersebut dilakukan atas permintaan dari instansi daerah, bukan murni keputusan BKN.
“Disebutkan bahwa permintaan pengembalian dokumen dari BKN itu ternyata bukan dari BKN yang mengembalikan, tetapi dari pihak kita sendiri. Itu siapa, instansi mana, nanti akan kita pastikan,” katanya.
Keputusan DPRD yang belum memberikan rekomendasi langsung membuat sejumlah peserta audiensi kecewa. Beberapa di antaranya memilih meninggalkan ruang rapat sebagai bentuk protes karena merasa audiensi tidak menjawab tuntutan mereka.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Rembang Imung Tri Wijayanti membenarkan adanya temuan terkait pengembalian dokumen seleksi JPTP.
“Ada temuan bahwa dokumen yang dikembalikan BKN itu atas permintaan instansi kita sendiri. Jadi dari BKN memang mengembalikan karena ada permintaan,” ungkapnya.
Menurut Imung, terdapat kekurangan evidence atau dokumen pendukung yang perlu diunggah dalam proses administrasi tersebut. Namun terkait detail dokumen yang kurang, pihaknya menyebut hal itu menjadi kewenangan sekretariat.
Imung juga menegaskan Inspektorat hanya menjalankan fungsi pengawasan dan tidak ikut terlibat dalam proses pengisian JPTP Rembang.
“Kalau dari inspektorat diminta Pak Bupati melakukan pengawasan, kami laksanakan pengawasan dan sudah selesai. Kami tidak terlibat apapun dalam proses pengisian JPTP,” katanya.
Selain itu, Inspektorat sebelumnya juga mengaku telah memberikan peringatan terkait potensi konflik kepentingan kepada Plt Kepala BKD.
“Saya sarankan ke Pak Gunari untuk tidak mendaftar menjadi kandidat Kepala BKD,” ujar Imung.
Hingga kini, polemik seleksi JPTP Rembang masih menunggu hasil konsultasi DPRD ke BKN sebelum rekomendasi resmi disampaikan kepada Bupati.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











