GROBOGAN, Harianmuria.com – Pelaku pembalakan liar di ketahuan mengangkut kayu jati dari kawasan hutan milik Perhutani Kabupaten Grobogan. Sebelas gelondong kayu turut diamankan.
Kapolsek Wirosari, Saptono Widyo Hariyanto, menjelaskan pengungkapan kasus pembalakan liar bermula dari informasi anggota Polisi Kehutanan Mobile KPH Purwodadi terkait adanya kendaraan yang dicurigai membawa kayu hasil illegal logging.
“Petugas Polhut Mob KPH Purwodadi saat itu sedang melakukan patroli di wilayah alur petak 55 dan petak 57 RPH Tlogomanik BKPH Pojok KPH Purwodadi. Mereka kemudian menemukan sebuah kendaraan truk engkel warna kuning yang membawa potongan kayu jati,” ujarnya, Jumat, 8 Mei 2026.
Identitas pelaku diketahui berinisial SH (25), warga Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari. Ia menggunakan truk Mitsubishi Colt FE 104 bernomor polisi K-9504-UP untuk mengangkut kayu hasil colongan.
Saat dimintai keterangan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait asal-usul maupun legalitas kayu yang diangkut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku kayu jati tersebut diperoleh dari kawasan hutan petak 58F RPH Tumpuk BKPH Tumpuk KPH Purwodadi di wilayah Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Wirosari bersama pihak Perhutani langsung mengecek lokasi. Petugas menemukan sejumlah tunggak pohon jati yang diduga baru saja ditebang secara ilegal.
Selain itu, petugas juga menghitung jumlah kayu yang diangkut dalam kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 11 gelondong kayu jati yang diduga merupakan hasil penebangan liar dari kawasan hutan negara milik Perhutani.
Akibat kejadian tersebut, Perum Perhutani KPH Purwodadi diperkirakan mengalami kerugian material lebih dari Rp7,9 juta.
Kapolsek Wirosari menegaskan bahwa praktik illegal logging merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan kelestarian hutan.
“Penebangan liar dan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak ekosistem hutan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik illegal logging,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan Perhutani dan instansi terkait untuk mengantisipasi praktik pencurian kayu di kawasan hutan rawan di wilayah Grobogan.
Kapolsek turut mengimbau masyarakat agar ikut menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penebangan liar maupun membantu aktivitas pengangkutan kayu ilegal. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











