SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang memastikan kawasan terdampak longsor di Kalialang, Kecamatan Gunungpati, tidak melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku. Wilayah tersebut dinyatakan masih termasuk dalam zona permukiman.
Kepala Distaru Kota Semarang, Ferry Kuntoaji, menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan di kawasan tersebut tetap diperbolehkan selama pembangunan tidak melanggar batas sempadan sungai dan mempertimbangkan kondisi lingkungan.
“Secara tata ruang tidak menyalahi. Kawasan ini masih masuk permukiman, sepanjang pembangunan dilakukan di luar sempadan sungai,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, ketentuan sempadan sungai di kawasan perkotaan ditetapkan sejauh 50 meter dari badan sungai. Sementara itu, untuk wilayah non-perkotaan, jarak sempadan yang berlaku lebih luas.
“Kalau yang 100 meter itu untuk wilayah non-perkotaan,” katanya.
Meski demikian, Ferry mengakui kondisi tanah di Kalialang tergolong labil sehingga memerlukan kajian teknis sebelum dilakukan pembangunan.
Ia menekankan bahwa pembangunan di daerah rawan longsor tetap memungkinkan dengan syarat menggunakan konstruksi yang dirancang khusus agar tahan terhadap potensi bencana.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pengembang yang berencana membangun hunian di kawasan serupa.
Pemerintah kota, lanjutnya, mengacu pada peta geologi yang disusun oleh Badan Geologi Nasional sebagai dasar penentuan zona rawan longsor serta kebijakan penataan ruang.
“Nah dari peta itu jadi dasar kita dalam menentukan zona rawan longsor dan kebijakan penataan ruang,” katanya.
Untuk penanganan jangka pendek di lokasi longsor, Pemerintah Kota Semarang berencana melakukan penguatan struktur tanah guna meningkatkan daya dukungnya.
Langkah yang akan ditempuh meliputi pembangunan talut penahan tanah serta perbaikan tanah melalui metode injeksi material seperti semen.
“Perbaikan tanah bisa dilakukan dengan metode penyuntikan, kemudian dibangun talut untuk menahan longsor. Itu penanganan umum yang akan kita lakukan,” katanya.
Jurnal: Syahril Muadz
Editor: Rosyid











