KUDUS, Harianmuria.com – Sebanyak 63 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kudus menerima Surat Keputusan (SK) pensiun yang menandai purna tugas selaku abdi negara pada Senin, 27 April 2026.
Masa pensiun puluhan PNS tersebut terhitung per 1 Mei dam 1 Juni 2026. Dari total tersebut, empat orang merupakan pejabat manajerial di sektor administrator maupun pengawas. Sementara itu, 55 lainnya berasal dari jabatan nonmanajerial, meliputi tenaga fungsional dan pelaksana.
Selain itu, terdapat empat orang yang menerima hak pensiun janda/duda PNS, menyusul wafatnya pegawai dengan jabatan fungsional guru.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan apresiasi atas dedikasi para PNS yang telah mengabdikan diri bagi masyarakat.
“Terima kasih atas pengabdian dalam melayani masyarakat, baik di bidang pendidikan maupun pelayanan lainnya. Semoga setelah pensiun tetap diberi kesehatan, rezeki yang lancar, dan silaturahmi dengan Pemkab Kudus tetap terjaga,” ujarnya saat menyerahkan SK pensiun.
Meski pensiun, Sam’ani mendorong para pensiunan tidak berhenti berkarya. Menurutnya, pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki para PNS senior masih sangat dibutuhkan, terutama untuk dibagikan kepada generasi penerus.
Para pensiunan juga dianjurkan aktif dalam organisasi sebagai wadah komunikasi dan silaturahmi. Dengan begitu, mereka tetap dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah meski tidak lagi menjabat secara formal.
“Silakan tetap beraktivitas, apa pun kegiatannya. Ikut organisasi juga penting untuk menjaga silaturahmi dan tetap memberi sumbangsih bagi pembangunan Kudus,” tandasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











