KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menjelaskan soal kebijakan penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari kebijakan nasional yang direncanakan berjalan pada 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta surat edaran bersama lintas kementerian, yakni Kementerian Koperasi, KemenPANRB, Kemendagri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam upaya memperkuat tata kelola koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basyir, menjelaskan bahwa skema yang disiapkan tidak mengubah status PPPK menjadi bagian dari koperasi.
Ia mengatakan penugasan PPPK nantinya dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam bentuk tugas tambahan.
“PPPK tidak ditarik ke KDMP, tetapi diberikan tugas tambahan untuk mendukung operasional koperasi, sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.
Ia menyebut PPPK yang memenuhi kriteria akan dilibatkan untuk mendukung penguatan kelembagaan dan operasional KDMP.
Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan dari Biro Kepegawaian Kementerian Koperasi.
Meski demikian, Pemkab Kendal belum dapat melangkah lebih jauh karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Untuk penugasan PPPK masih menunggu arahan lebih lanjut, karena saat ini fokus pemerintah masih pada rekrutmen manajer KDMP,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











