GROBOGAN, Harianmuria.com — Pemerintah Kabupaten Grobogan mencatat kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Hal itu disampaikan Bupati Grobogan, Setyo Hadi, saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Kamis, 26 Maret 2026.
Dalam paparannya, Bupati menyebutkan realisasi pendapatan daerah berhasil melampaui target yang ditetapkan. Dari target sebesar Rp3,00 triliun, realisasi pendapatan mencapai Rp3,05 triliun atau 101,75 persen.
“Ini menunjukkan kinerja optimal seluruh jajaran dalam mengelola potensi pendapatan daerah, baik dari PAD, dana perimbangan, maupun sumber lain yang sah,” ungkapnya.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan Rp3,11 triliun terealisasi Rp2,97 triliun atau sekitar 95,50 persen. Adapun pembiayaan daerah juga hampir seluruhnya terserap dengan capaian 99,94 persen.
Dari sisi keuangan, penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 2025 juga mencakup berbagai program prioritas, mulai dari urusan pelayanan dasar hingga penguatan sektor pertanian dan permukiman.
Dalam pelaksanaan tugas pembantuan, Pemkab Grobogan menerima anggaran sekitar Rp25,7 miliar dengan tingkat serapan mencapai 90 persen.
Program tersebut meliputi pengelolaan air minum, sistem air limbah, kawasan permukiman, hingga dukungan alat dan sarana pertanian bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta seluruh elemen masyarakat atas sinergi yang terjalin selama ini. Ia menilai keberhasilan pembangunan daerah tidak lepas dari kolaborasi semua pihak.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama, baik pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat Kabupaten Grobogan,” tegasnya.
Sepanjang 2025 Kabupaten Grobogan juga menorehkan berbagai prestasi di tingkat nasional maupun provinsi. Di antaranya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Madya, hingga predikat sangat inovatif dalam Indeks Inovasi Daerah.
Usai penyampaian LKPJ, DPRD Grobogan memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi atas LKPJ sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











