BLORA, Harianmuria.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kabupaten Blora menargetkan 3.234 bidang tanah tersertifikasi lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, mengatakan 3.234 bidang tanah itu ditargetkan dari sekitar 18 ribu hektare tanah di Kabupaten Blora yang belum memiliki sertifikat.
“Tahun 2026 kita dapat target pusat 3.234 bidang sertifikat. Dan kita lakukan pengukuran 18 ribu hektare yang dilaksanakan di 16 kecamatan, 157 desa,” ujar Elvyn, Senin, 9 Februari 2026.
Elvyn berharap, program PTSL dapat dimanfaatkan betul oleh masyarakat. Pasalnya pelaksanaan program tersebut diperkirakan tinggal dua tahun kedepan, yaitu tahun anggaran 2026 dan 2027.
Sejauh ini ada 11 desa dan atau kelurahan yang belum terlibat dalam PTSL, di antaranya Kelurahan Bangkle, Karangjati, dan Tempelan yang ketiganya di wilayah Kecamatan Kota.
Kemudian di Kelurahan Balun dan Cepu yang berada di Kecamatan Cepu. Berikutnya di Desa Ngrampitan Kecamatan Japah.
“Desa Karanganyar Kecamatan Bogorejo, Kelurahan Jepon, Desa Waru, Desa Nginggil dan Kedungringin,” tambahnya.
PTSL adalah program negara untuk memberikan hak dan kepastian hukum atas tanah bagi warga Indonesia. Terlebih lewat program itu prosesnya dilakukan secara cepat dan murah.
“Bisa meminimalisir sengketa konflik batas bidang tanah,” tuturnya.
Kemudahan lain adalah bagi pengurusan wakaf, waris, dengan memanfaatkan program PTSL mendapatkan sejumlah kemudahan.
“BPHTB nol, karena ada instruksi Bupati,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL tidak dikenakan biaya pengukuran. Namun, ada beberapa hal yang menjadi tanggungjawab warga yang mengikuti program itu dan harus ditanggung yang bersangkutan.
“Yang wajib ada sebelum dilakukan pengukuran materai dan patok,” terangnya.
Di sisi lain, Elvyn menilai dampak PTSL sangat terasa secara ekonomis sebab tanah yang bersertifikat dan tidak, memiliki nilai ekonomi berbeda.
“Efek PTSL terasa di salah satu desa di Kecamatan Bogorejo, nilai ekonomis tanah 13 ribu per meter, sementara peningkatan tertinggi mencapai 7,9 juta per meter,” imbuhnya.
Artinya, sambung dia, berkat PTSL tanah tak sekedar dimanfaatkan sebagai pertanian, tetapi punya nilai ekonomis yang membantu perputaran uang di Kabupaten Blora.
Hingga 31 Desember 2025, di Kabupaten Blora, telah terbit sertipikat Hak Atas Tanah sejumlah 604.658 bidang dari total luas bidang Kabupaten Blora 195 ribu hektare, dengan total bidang mencapai 643.542 bidang sertifikat.
Rinciannya BPN Blora telah menerbitkan Hak Milik 515.478 bidang. Hak Guna Usaha ada 3 bidang. Hak Guna Bangunan 3.691 bidang. Hak Pakai 11.801 bidang. Hak pengelolaan 13 bidang. Hak wakaf 1.991 bidang.
“Sehingga yang belum terdaftar 38.884 bidang, direncanakan akan diselesaikan pada tahun 2026 dan 2027,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa










