• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Program PTSL Tersisa 2 Tahun, BPN Blora Target 3.234 Tanah Tersertifikasi 2026

ulfa puspa by ulfa puspa
10 Februari 2026
in Blora, Highlight, News
75 1
ILUSTRASI: Petugas Badan Pertanahan Nasional Kanwil Blora menyerahkan sertifikat tanah kepada warga. (Dok for Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Petugas Badan Pertanahan Nasional Kanwil Blora menyerahkan sertifikat tanah kepada warga. (Dok for Harianmuria.com)

582
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kabupaten Blora menargetkan 3.234 bidang tanah tersertifikasi lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026. 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, mengatakan 3.234 bidang tanah itu ditargetkan dari sekitar 18 ribu hektare tanah di Kabupaten Blora yang belum memiliki sertifikat.

“Tahun 2026 kita dapat target pusat 3.234 bidang sertifikat. Dan kita lakukan pengukuran 18 ribu hektare yang dilaksanakan di 16 kecamatan, 157 desa,” ujar Elvyn, Senin, 9 Februari 2026.

Elvyn berharap, program PTSL dapat dimanfaatkan betul oleh masyarakat. Pasalnya pelaksanaan program tersebut diperkirakan tinggal dua tahun kedepan, yaitu tahun anggaran 2026 dan 2027.

Sejauh ini ada 11 desa dan atau kelurahan yang belum terlibat dalam PTSL, di antaranya Kelurahan Bangkle, Karangjati, dan Tempelan yang ketiganya di wilayah Kecamatan Kota. 

Kemudian di Kelurahan Balun dan Cepu yang berada di Kecamatan Cepu. Berikutnya di Desa Ngrampitan Kecamatan Japah. 

“Desa Karanganyar Kecamatan Bogorejo, Kelurahan Jepon, Desa Waru, Desa Nginggil dan Kedungringin,” tambahnya. 

PTSL adalah program negara untuk memberikan hak dan kepastian hukum atas tanah bagi warga Indonesia. Terlebih lewat program itu prosesnya dilakukan secara cepat dan murah. 

“Bisa meminimalisir sengketa konflik batas bidang tanah,” tuturnya.

Kemudahan lain adalah bagi pengurusan wakaf, waris, dengan memanfaatkan program PTSL mendapatkan sejumlah kemudahan. 

“BPHTB nol, karena ada instruksi Bupati,” tuturnya. 

Bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL tidak dikenakan biaya pengukuran. Namun, ada beberapa hal yang menjadi tanggungjawab warga yang mengikuti program itu dan harus ditanggung yang bersangkutan. 

“Yang wajib ada sebelum dilakukan pengukuran materai dan patok,” terangnya. 

Di sisi lain, Elvyn menilai dampak PTSL sangat terasa secara ekonomis sebab tanah yang bersertifikat dan tidak, memiliki nilai ekonomi berbeda. 

“Efek PTSL terasa di salah satu desa di Kecamatan Bogorejo, nilai ekonomis tanah 13 ribu per meter, sementara peningkatan tertinggi mencapai 7,9 juta per meter,” imbuhnya. 

Artinya, sambung dia, berkat PTSL tanah tak sekedar dimanfaatkan sebagai pertanian, tetapi punya nilai ekonomis yang membantu perputaran uang di Kabupaten Blora. 

Hingga 31 Desember 2025, di Kabupaten Blora, telah terbit sertipikat Hak Atas Tanah sejumlah 604.658 bidang dari total luas bidang Kabupaten Blora 195 ribu hektare, dengan total bidang mencapai 643.542 bidang sertifikat.

Rinciannya BPN Blora telah menerbitkan Hak Milik 515.478 bidang. Hak Guna Usaha ada 3 bidang. Hak Guna Bangunan 3.691 bidang. Hak Pakai 11.801 bidang. Hak pengelolaan 13 bidang. Hak wakaf 1.991 bidang.

“Sehingga yang belum terdaftar 38.884 bidang, direncanakan akan diselesaikan pada tahun 2026 dan 2027,” tambahnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BlorabloraPTSLPTSL Blorasertifikat tanah
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Pemkot Pastikan BPR Salatiga Berjalan Normal Usai Dirut Jadi Tersangka

Next Post

Sambut Imlek 2026, Klenteng Hok Tik Bio Blora Bersihkan Tempat Ibadah

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

by Rosyid
18 Agustus 2026
540

BLORA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memperoleh dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1 miliar dari Bank Jateng. Dana tersebut akan diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan melalui...

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

by utia
18 Agustus 2026
528

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen hingga Selasa, 18 Agustus 2026 belum selesai dikerjakan. Padahal proyek tersebut ditargetkan harus selesai pada 14 Juli 2026 sesuai kontrak atau...

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
627

BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Kabupaten Blora, Lilik Yuliantoro, menggelar aksi jalan kaki mundur sebagai simbol kritik proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, Selasa, 18 Agustus...

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
521

BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 76 warga binaan Rutan Kelas IIB Blora menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
627
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi permainan congklak, salah satu mainan yang dimainkan orang Jawa Tengah zaman dulu dan mulai punah. (Instagram @anil_t_prabhakar/Harianmuria.com)

5 Permainan Tradisional di Jawa Tengah yang Hampir Punah, Apa Saja?

20 Oktober 2022
4.2k
Ilustrasi anak dengan Down Syndrome. (Freepik/Harianmuria.com)

Kegagalan Hari Itu Bukanlah Akhir

9 Februari 2023
545

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya