• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Program PTSL Tersisa 2 Tahun, BPN Blora Target 3.234 Tanah Tersertifikasi 2026

ulfa puspa by ulfa puspa
10 Februari 2026
in Blora, Highlight, News
76 1
ILUSTRASI: Petugas Badan Pertanahan Nasional Kanwil Blora menyerahkan sertifikat tanah kepada warga. (Dok for Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Petugas Badan Pertanahan Nasional Kanwil Blora menyerahkan sertifikat tanah kepada warga. (Dok for Harianmuria.com)

589
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kabupaten Blora menargetkan 3.234 bidang tanah tersertifikasi lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026. 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, mengatakan 3.234 bidang tanah itu ditargetkan dari sekitar 18 ribu hektare tanah di Kabupaten Blora yang belum memiliki sertifikat.

“Tahun 2026 kita dapat target pusat 3.234 bidang sertifikat. Dan kita lakukan pengukuran 18 ribu hektare yang dilaksanakan di 16 kecamatan, 157 desa,” ujar Elvyn, Senin, 9 Februari 2026.

Elvyn berharap, program PTSL dapat dimanfaatkan betul oleh masyarakat. Pasalnya pelaksanaan program tersebut diperkirakan tinggal dua tahun kedepan, yaitu tahun anggaran 2026 dan 2027.

Sejauh ini ada 11 desa dan atau kelurahan yang belum terlibat dalam PTSL, di antaranya Kelurahan Bangkle, Karangjati, dan Tempelan yang ketiganya di wilayah Kecamatan Kota. 

Kemudian di Kelurahan Balun dan Cepu yang berada di Kecamatan Cepu. Berikutnya di Desa Ngrampitan Kecamatan Japah. 

“Desa Karanganyar Kecamatan Bogorejo, Kelurahan Jepon, Desa Waru, Desa Nginggil dan Kedungringin,” tambahnya. 

PTSL adalah program negara untuk memberikan hak dan kepastian hukum atas tanah bagi warga Indonesia. Terlebih lewat program itu prosesnya dilakukan secara cepat dan murah. 

“Bisa meminimalisir sengketa konflik batas bidang tanah,” tuturnya.

Kemudahan lain adalah bagi pengurusan wakaf, waris, dengan memanfaatkan program PTSL mendapatkan sejumlah kemudahan. 

“BPHTB nol, karena ada instruksi Bupati,” tuturnya. 

Bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL tidak dikenakan biaya pengukuran. Namun, ada beberapa hal yang menjadi tanggungjawab warga yang mengikuti program itu dan harus ditanggung yang bersangkutan. 

“Yang wajib ada sebelum dilakukan pengukuran materai dan patok,” terangnya. 

Di sisi lain, Elvyn menilai dampak PTSL sangat terasa secara ekonomis sebab tanah yang bersertifikat dan tidak, memiliki nilai ekonomi berbeda. 

“Efek PTSL terasa di salah satu desa di Kecamatan Bogorejo, nilai ekonomis tanah 13 ribu per meter, sementara peningkatan tertinggi mencapai 7,9 juta per meter,” imbuhnya. 

Artinya, sambung dia, berkat PTSL tanah tak sekedar dimanfaatkan sebagai pertanian, tetapi punya nilai ekonomis yang membantu perputaran uang di Kabupaten Blora. 

Hingga 31 Desember 2025, di Kabupaten Blora, telah terbit sertipikat Hak Atas Tanah sejumlah 604.658 bidang dari total luas bidang Kabupaten Blora 195 ribu hektare, dengan total bidang mencapai 643.542 bidang sertifikat.

Rinciannya BPN Blora telah menerbitkan Hak Milik 515.478 bidang. Hak Guna Usaha ada 3 bidang. Hak Guna Bangunan 3.691 bidang. Hak Pakai 11.801 bidang. Hak pengelolaan 13 bidang. Hak wakaf 1.991 bidang.

“Sehingga yang belum terdaftar 38.884 bidang, direncanakan akan diselesaikan pada tahun 2026 dan 2027,” tambahnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BlorabloraPTSLPTSL Blorasertifikat tanah
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Pemkot Pastikan BPR Salatiga Berjalan Normal Usai Dirut Jadi Tersangka

Next Post

Sambut Imlek 2026, Klenteng Hok Tik Bio Blora Bersihkan Tempat Ibadah

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
507

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
526

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
517

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
526

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar festival literasi dengan tema "Nyalakan Cerita, Literasi Blora Mendunia"di halaman Perpusda selama empat hari mulai Rabu, 14 Oktober 2026. Pelaksanaan Festival...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Desa Karangmulyo Kendal Difogging Usai 5 Anak Dilaporkan Demam Dengue

Desa Karangmulyo Kendal Difogging Usai 5 Anak Dilaporkan Demam Dengue

8 Mei 2026
585
ACARA : Ikatan Jamaah Masjid Warosatul Anbiya (IJMA) Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil mengadakan Gema Sholawat ( Istimewa I Harianmuria.com )

Peringati Maulid Nabi dan HSN, IJMA Asempapan Gelar Gema Sholawat

25 Oktober 2022
586

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya