BATANG, Kabarhariini.id — PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan mengembalikan dana kelebihan pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Rp7,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Batang.
Pengembalian dana tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dan disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dana pengembalian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Batang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batang sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan daerah.
Kepala Kejari Batang Raymond Ali menjelaskan pengembalian dana dilakukan secara transfer setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak 4 September 2025. Penyelidikan itu dilakukan menyusul adanya laporan Dishub terkait keberatan atas tagihan listrik PJU yang dinilai tidak sesuai.
“Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan pendalaman fakta hukum, kami menemukan adanya kelebihan pembayaran. Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara,” kata Raymond.
Dalam proses penyelidikan ditemukan fakta bahwa PLN tidak langsung menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan. Dishub pun melaporkan persoalan tersebut ke Kejari Batang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan Pidsus, Kejari Batang menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan maladministrasi dan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Kendati demikian, pengembalian dana tetap dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Ini bukan pidana, tetapi maladministrasi. Pengembalian uang dilakukan agar dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan,” ujar Raymond.
Ia juga meminta agar ke depan PLN melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem penagihan listrik PJU. Evaluasi tersebut diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak merugikan kedua belah pihak, baik pemerintah daerah maupun PLN.
Sementara itu, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengapresiasi Kejari Batang dalam mengawal pengembalian keuangan daerah tersebut. Menurutnya, pengembalian dana Rp7,3 miliar sangat berarti bagi pemerintah daerah, terutama di tengah keterbatasan fiskal.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Batang. Akhirnya uang Rp7,3 miliar bisa kembali ke Pemkab Batang. Ini langkah luar biasa dan sangat bermanfaat,” kata Faiz.
Ia berharap, langkah pengamanan aset dan keuangan negara seperti ini dapat terus dikembangkan di Kabupaten Batang.
Menurut Faiz, kejaksaan memiliki peran strategis dalam mencegah potensi kerugian negara dan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan dengan baik.
“Hal-hal yang mungkin terjadi di tempat lain, kejaksaan bisa langsung melakukan pengembalian uang negara. Ini sangat membantu daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) memastikan bahwa seluruh proses penagihan listrik PJU di Kabupaten Batang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan data yang tercatat dalam sistem pelayanan pelanggan. Pernyataan tersebut disampaikan saat Kejari Batang tengah melakukan klarifikasi terkait dugaan double tagihan listrik PJU dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Pekalongan, Hendra Irawan, menyatakan pihaknya menghormati proses klarifikasi Kejari Batang dan siap memberikan seluruh data serta penjelasan yang dibutuhkan.
“PLN memastikan seluruh proses penagihan dan administrasi kelistrikan dilakukan sesuai data pada sistem pelayanan pelanggan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga siap mendukung proses klarifikasi yang dilakukan Kejari Batang,” katanya.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Kejari Batang juga memanggil sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Batang dan perwakilan PLN untuk dimintai keterangan. Dugaan kejanggalan muncul setelah ditemukan adanya dua tagihan untuk satu objek PJU yang seharusnya hanya dibayarkan satu kali oleh pemerintah daerah.











