PATI, Harianmuria.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Risma Ardhi Chandra memperpajang masa tanggap darurat bencana per Sabtu, 24 Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 400.9.10.2/0062 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung di wilayah Kabupaten Pati Tahun 2026.
Perpanjangan status tanggap darurat bencana berlaku 24 Januari hingga 6 Februari 2026. Dengan keputusan ini seluruh perangkat daerah serta unsur terkait memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan langkah-langkah penanganan bencana secara terpadu.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani dampak bencana di lapangan,” ujar Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Ia menjelaskan bahwa durasi status tanggap darurat tidak bersifat kaku dan dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Pemerintah dapat memperpanjang atau memperpendek berdasarkan perkembangan situasi dan kebutuhan penanganan bencana.
“Status ini bisa saja kami perpanjang kembali atau justru kami perpendek, tergantung pada evaluasi dan kebutuhan penanganan di lapangan,” tegas Chandra.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati berharap proses penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan tepat sasaran, sekaligus memastikan perlindungan serta pemulihan bagi masyarakat terdampak di seluruh wilayah Kabupaten Pati.
Sebelumnya masa tanggap darurat bencana diberlakukan selama 14 hari terhitung 9-23 Januari 2026 menyusul meluasnya bencana banjir dan tanah longsor yang melanda 12 kecamatan.
Adapun hingga 23 Januari 2026, berdasarkan data BPBD Pati, masih ada 8.998 rumah terendam banjir, serta 563 KK atau 1.624 jiwa mengungsi.
Hingga saat ini, 60 desa di 7 kecamatan masih tergenang, yaitu Kecamatan Pati, Juwana, Kayen, Jakenan, Sukolilo, Dukuhseti, dan Gabus.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa











