PATI, Harianmuria.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati melarang perekaman maupun pengambilang gambar jalannya sidang pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa Supriono alias Botok dan Teguh Istianto yang berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026.
Aturan tata tertib tersebut berbeda dari sidang pembacaan eksepsi oleh dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Rabu, 7 Januari 2026. Majelis hakim memperbolehkan awak media merekam maupun mengambil gambar jalannya sidang.
Sidang pada 14 Januari 2026 juga lebih tenang karena massa pendukung Botok dan Teguh tidak menggelar aksi seperti sebelumnya. Massa hanya fokus mengikuti persidangan.
Tentang restriksi jalannya persidangan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, angkat bicara.
Di hadapan awak media, Retno menjelaskan bahwa restriksi perekaman dan pengambilan gambar saat sidang merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan di lingkungan peradilan.
Ia menyebutkan dalam aturan tersebut majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengatur dan memberikan ketentuan selama persidangan berlangsung.
“Di situ ada salah satu poin terkait dengan tertibnya persidangan, majelis hakim yang akan mengatur, memberikan beberapa ketentuan yang ada dalam persidangan itu,” terangnya, Rabu, 14 Januari 2026.
Kemudian terkait aturan pada sidang selanjutnya, Retno mengatakan hal tersebut akan disampaikan pada sidang yang akan datang.
“Setiap majelis hakim membuka persidangan pasti akan menyampaikan hal tersebut. Nanti diikuti saja, karena dalam ketentuannya memang seperti itu,” ucapnya.
Retno juga merespons pertanyaan awak media terkait perbedaan aturan antara sidang sebelumnya.
“Ada pemikiran-pemikiran majelis hakim pada saat itu. Nanti akan saya konfirmasi lagi adanya perbedaan itu dan akan saya sampaikan di sidang yang akan datang,” terangnya.
Usai sidang tersebut, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membaca putusan sela yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Januari 2026..
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, menyampaikan hasil sidang pada Kamis siang tersebut.
Rendra mengatakan bahwa jaksa penuntut umum menolak seluruh eksepsi yang dilayangkan terdakwa dan penasehat hukum.
“Kami menolak seluruh eksepsi. Alasannya eksepsi atau keberatan yang disampaikan sebagian besar sudah masuk ke pokok materi perkara,” jelasnya.
Terkait eksepsi, kata Rendra diatur dalam Pasal 156 KUHAP lama yang mengatur kewenangan mengadili, dakwaan tidak diterima, dan surat pembatalan dakwaan.
Di sisi lain, terdakwa Teguh Istianto menyampaikan bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang disangkakan terhadap dirinya merupakan produk hukum peninggalan Belanda yang, menurutnya, bertujuan membatasi ruang gerak para pejuang.
Ia menilai penerapan pasal tersebut saat ini menyamakan dirinya dengan pemberontak terhadap pemerintah, sebagaimana dahulu pejuang kemerdekaan dianggap pemberontak oleh penjajah Belanda.
“Kali ini undang-undang itu diterapkan kepada kami, undang-undang Belanda itu. Itu sama, kit aitu dianggap pemberontak, pengganggu pemerintah pada saat ini. Undang-undang itu sebenernya untuk menangkap para pejuang kebenaran dan pejuang keadilan,” ujar Teguh kepada awak media.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa











