• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

PN Pati Jawab Soal Larangan Rekam dan Ambil Gambar Sidang Botok dan Teguh AMPB

ulfa puspa by ulfa puspa
15 Januari 2026
in Pati, Hukum & Kriminal
71 5
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang pada Rabu, 14 Januari 2026. (Lingkarnews Network)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang pada Rabu, 14 Januari 2026. (Lingkarnews Network)

581
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati melarang perekaman maupun pengambilang gambar jalannya sidang pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa Supriono alias Botok dan Teguh Istianto yang berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026.

Aturan tata tertib tersebut berbeda dari sidang pembacaan eksepsi oleh dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Rabu, 7 Januari 2026. Majelis hakim memperbolehkan awak media merekam maupun mengambil gambar jalannya sidang.

Sidang pada 14 Januari 2026 juga lebih tenang karena massa pendukung Botok dan Teguh tidak menggelar aksi seperti sebelumnya. Massa hanya fokus mengikuti persidangan.

Tentang restriksi jalannya persidangan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, angkat bicara.

Di hadapan awak media, Retno menjelaskan bahwa restriksi perekaman dan pengambilan gambar saat sidang merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan di lingkungan peradilan.

Ia menyebutkan dalam aturan tersebut majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengatur dan memberikan ketentuan selama persidangan berlangsung.

“Di situ ada salah satu poin terkait dengan tertibnya persidangan, majelis hakim yang akan mengatur, memberikan beberapa ketentuan yang ada dalam persidangan itu,” terangnya, Rabu, 14 Januari 2026.

Kemudian terkait aturan pada sidang selanjutnya, Retno mengatakan hal tersebut akan disampaikan pada sidang yang akan datang.

“Setiap majelis hakim membuka persidangan pasti akan menyampaikan hal tersebut. Nanti diikuti saja, karena dalam ketentuannya memang seperti itu,” ucapnya.

Retno juga merespons pertanyaan awak media terkait perbedaan aturan antara sidang sebelumnya.

“Ada pemikiran-pemikiran majelis hakim pada saat itu. Nanti akan saya konfirmasi lagi adanya perbedaan itu dan akan saya sampaikan di sidang yang akan datang,” terangnya.

Usai sidang tersebut, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membaca putusan sela yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Januari 2026..

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, menyampaikan hasil sidang pada Kamis siang tersebut.

Rendra mengatakan bahwa jaksa penuntut umum menolak seluruh eksepsi yang dilayangkan terdakwa dan penasehat hukum.

“Kami menolak seluruh eksepsi. Alasannya eksepsi atau keberatan yang disampaikan sebagian besar sudah masuk ke pokok materi perkara,” jelasnya.

Terkait eksepsi, kata Rendra diatur dalam Pasal 156 KUHAP lama yang mengatur kewenangan mengadili, dakwaan tidak diterima, dan surat pembatalan dakwaan.

Di sisi lain, terdakwa Teguh Istianto menyampaikan bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang disangkakan terhadap dirinya merupakan produk hukum peninggalan Belanda yang, menurutnya, bertujuan membatasi ruang gerak para pejuang.

Ia menilai penerapan pasal tersebut saat ini menyamakan dirinya dengan pemberontak terhadap pemerintah, sebagaimana dahulu pejuang kemerdekaan dianggap pemberontak oleh penjajah Belanda.

“Kali ini undang-undang itu diterapkan kepada kami, undang-undang Belanda itu. Itu sama, kit aitu dianggap pemberontak, pengganggu pemerintah pada saat ini. Undang-undang itu sebenernya untuk menangkap para pejuang kebenaran dan pejuang keadilan,” ujar Teguh kepada awak media.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: AMPBberita Pati terbaruHukumPengadilan Negeri Pati
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

DPRD Grobogan Bentuk Pansus Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman

Next Post

Dispertan Pati Belum Bisa Pastikan Bantuan Lahan Puso Akibat Banjir

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Dok. Polda Metro Jaya)

Polda Metro Ungkap Perusakan di Senayan Dilakukan Kelompok Perusuh setelah Aksi Damai Bubar

by Redaksi
28 Agustus 2026
551

JAKARTA, Harianmuria.com – Polda Metro Jaya menegaskan aksi perusakan dan pembakaran di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026) malam, dilakukan oleh kelompok perusuh setelah massa aksi damai membubarkan diri...

Korlap AMPB Paijan dan para anggota AMPB menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada relawan pengemudi ojol Jakarta. (Tangkapan layar Instagram/@paijan.jawi)

AMPB Klarifikasi Pulang Lebih Awal dari Jakarta, Tegaskan Sudah Berterima Kasih kepada Ojol

by Redaksi
28 Agustus 2026
551

JAKARTA, Harianmuria.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan klarifikasi terkait keputusan memulangkan massa asal Pati lebih awal setelah mengikuti aksi damai di depan Gedung DPR RI, Kamis...

Sejumlah massa demo dari elemen mahasiswa dan kelompok masyarakat memadati depan gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). (Antara)

Tuntutan Demo di Depan DPR Berbeda, Massa Mahasiswa GERAM Dicemooh Ojol

by Redaksi
27 Agustus 2026
705

JAKARTA, Harianmuria.com – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), diwarnai perbedaan agenda dan tuntutan antarkelompok massa. Perbedaan tersebut bahkan sempat memicu protes...

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Antara)

DPR Persilakan AMPB Sampaikan Masukan RUU Perampasan Aset Lewat RDPU Komisi III

by Redaksi
27 Agustus 2026
554

JAKARTA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempersilakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyampaikan aspirasi secara resmi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.Wakil Ketua...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

27 April 2026
671
Deteksi Suspek TBC di Kudus Capai 5.991 Kasus, Risiko Bagi Pemuda Jadi Sorotan

Deteksi Suspek TBC di Kudus Capai 5.991 Kasus, Risiko Bagi Pemuda Jadi Sorotan

28 April 2026
565

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya