REMBANG, Harianmuria.com – Satpol PP Kabupaten Rembang menertibkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), badut hingg pengamen guna menjaga menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, yang dilaksanakan oleh Satpol PP melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD).
“Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada standar operasional prosedur yang tertuang dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 8 Tahun 2024,” jelas Karnen.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan ODGJ di wilayah Desa Kemadu, Kecamatan Sulang. Penanganan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Sosial PPKB Kabupaten Rembang dan pihak Kecamatan Sulang.
Selanjutnya, ODGJ tersebut dibawa ke RSUD dr. R. Soetrasno Rembang untuk mendapatkan perawatan medis yang layak.
Satpol PP juga menertibkan pengemis badut dan pengamen yang beroperasi di sejumlah titik lampu lalu lintas. Kehadiran mereka karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Karnen menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif, tanpa adanya gesekan di lapangan. Dalam setiap tindakan, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga upaya pembinaan agar tercipta ketertiban umum serta rasa aman bagi masyarakat,” tandasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











