Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Blora - SE Terbit, Pemkab Blora Tetapkan Pakaian Khas ASN Mulai 2 Januari 2026

SE Terbit, Pemkab Blora Tetapkan Pakaian Khas ASN Mulai 2 Januari 2026

Basuki by Basuki
30 Desember 2025 20:54
in Blora, News, Umum
0 0
Pemkab Blora resmi menetapkan penggunaan pakaian khas ASN setiap hari Jumat mulai 2 Januari 2026 sebagai upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas aparatur.

Pakaian khas ASN pria yang dikenakan setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab Blora. (Dok. Setda Blora/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi menetapkan penggunaan pakaian khas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 025.1/1638 Tahun 2025.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 dan wajib dikenakan setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab Blora.

Penetapan tersebut bertujuan menegaskan identitas ASN dengan ciri khas filosofi Jawa Tengah yang religius, sekaligus tetap selaras dengan semangat modernisasi birokrasi.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang penggunaan pakaian dinas harian khas ASN.

Pelestarian Budaya dan Penguatan Identitas ASN

Bupati Blora Arief Rohman menegaskan bahwa penggunaan pakaian khas ASN tidak sekadar sebagai seragam kerja, tetapi juga menjadi media pelestarian budaya lokal, khususnya batik khas Blora.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat identitas ASN sebagai pelayan masyarakat yang menjunjung nilai kearifan lokal sekaligus tampil profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Ketentuan Pakaian Khas ASN Pria

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ASN pria dapat mengenakan beberapa alternatif pakaian khas, antara lain kemeja kerah berdiri atau kerah shanghai, lengan panjang atau pendek, berwarna putih, dipadukan dengan sarung batik khas Blora.

Baca Juga:  Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

Atasan batik khas Blora, lengan panjang atau pendek, dengan bawahan sarung batik khas Blora. Pakaian khas ASN dilengkapi atribut resmi. Pegawai pria diperbolehkan menggunakan peci. Alas kaki berupa sandal selop, sepatu sandal, atau sepatu.

Pemkab Blora resmi menetapkan penggunaan pakaian khas ASN setiap hari Jumat mulai 2 Januari 2026 sebagai upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas aparatur.
Pakaian khas ASN wanita yang dikenakan setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab Blora. (Dok. Setda Blora/Harianmuria.com)

Ketentuan Pakaian Khas ASN Wanita

Sementara itu, bagi ASN wanita, ketentuan pakaian khas meliputi gamis berbahan batik atau dominan batik khas Blora dengan warna bebas tunik atau kemeja polos warna putih dengan bawahan batik khas Blora.

Atasan batik khas Blora, lengan panjang atau pendek, dengan bawahan batik khas Blora panjang hingga mata kaki atau di bawah lutut. Pakaian khas dilengkapi atribut resmi.

Bagi ASN wanita berjilbab, diwajibkan mengenakan jilbab polos dengan warna menyesuaikan pakaian. Alas kaki berupa sandal selop atau sepatu.

Baca Juga:  Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

Pengecualian bagi ASN di Sektor Tertentu

Pemkab Blora memberikan pengecualian penggunaan pakaian khas ASN bagi pegawai yang bertugas di sektor tertentu, yakni bidang perhubungan, penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum, pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana daerah, pelayanan kesehatan.

Pengecualian tersebut diberikan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, fungsionalitas, dan kebutuhan pelayanan publik.

Pemkab Blora resmi menetapkan penggunaan pakaian khas ASN setiap hari Jumat mulai 2 Januari 2026 sebagai upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas aparatur.
Pakaian khas ASN yang dikenakan setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab Blora. (Dok. Setda Blora/Harianmuria.com)

Pimpinan OPD Diminta Awasi Pelaksanaan

Bupati Blora juga menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan kebijakan pakaian khas ASN di masing-masing instansi agar dapat dilaksanakan secara baik dan benar.

Surat Edaran ini ditetapkan di Blora pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Blora berharap nilai-nilai kearifan lokal dapat terus hidup dan menjadi bagian dari budaya kerja ASN di Bumi Samin.

Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten blorapakaian khas ASN Bloraseragam batik Blora

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Kasus kejahatan di Kabupaten Demak naik 9,79 persen sepanjang 2025, tetapi pelanggaran pekat dan pelanggaran lalu lintas justru turun signifikan.

Kasus Kejahatan di Demak Naik 9,79 Persen Sepanjang 2025, Pelanggaran Pekat Turun Drastis

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS